25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeMetropolisBawaslu Bersama Pemkot Makassar Tertibkan APK Liar

Bawaslu Bersama Pemkot Makassar Tertibkan APK Liar

PenulisSelfi
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bekerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penertibanAlat Peraga Kampanye (APK) di beberapa ruas jalan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 18 tahun 2013 tentang pengaturan pemasangan reklame dan atribut partai politik dalam kota Makassar.

“Beberapa hari lalu kita sudah melakukan penertiban bersama pemerintah kota,” kata Koordinator Divisi PenindakanBawaslu, Sri Wahyuningsi.

Operasi penertiban itu dilakukan di beberapa titik yakni beberapa ruas jalan yang masuk kategori terlarang dalam Perwali.

BACA: Danny-Fatma Terseret Dugaan Money Politic, Bawaslu : Kita Sudah Bawa ke Polisi

“Kalau sesuai perwali ada 19 ruas jalan antara lain misalnya sepanjang jalan Perintis tidak boleh dipasangai APK,” ungkapnya.

Mengenai titik operasi yang selesai ditertibkan hingga saat ini masih terdapat tiga kecamatan.

“Baru tiga kecamatan yang merespon ini Bontoala, Biringkanaya dan Tamalanrea yang lain kami menunggu respon dari camat dan lainya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Memasuki Akhir Tahun, Pemerintah Kota Makassar Evaluasi Kinerja
spot_img

Headline

Populer