29 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomePolitikBawaslu Makassar Telusuri Kasus Pencopotan Dua Plt Kepala Dinas

Bawaslu Makassar Telusuri Kasus Pencopotan Dua Plt Kepala Dinas

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar tengah melakukan penelusuran pencopotan dua pelaksana tugas Kepala Dinas yang ada di kota Makassar.

Diketahui, kemarin, Senin (31/8/2020) penjabat walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, mencopot Amalia Malik dari jabatan Plt Kadis Pendidikan dan digantikan oleh Irwan Bangsawan yang merupakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar.

Di waktu yang sama, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Nirman Mungkasa, digantikan oleh Fatur Rahman yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kota Makassar.

Penggantian ini cukup mendapat sorotan, sebab momentumnya bertepatan dengan tahapan agenda pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar 2020.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Nomor SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020, dan mulai berlaku sejak tanggal (8/1/2020).

Surat edaran tersebut berisi tentang larangan mutasi ataupun perombakan pejabat, dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

Kasus ini sebenarnya mendapat pengecualian, jika proses perombakan jabatan tersebut mendapat persetujuan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dengan begitu, pihak Bawaslu Makassar saat ini telah turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran terkait kondisi sebenarnya dalam kasus pergantian pelaksana tugas dua kepala Dinas dimaksud.

“Sekarang kita sedang menelusuri kasus itu. Jadi tim penindakan sudah bergerak,” ujar Nursari kepada Sulselekspres.com, Selasa (1/9/2020) di Hotel Golden Tulip, jalan Sultan Hasanuddin, kota Makassar.

Meski begitu, Nursari mengaku pihaknya belum bisa menentukan apakah hal itu melanggar atau tidak. Sebab Bawaslu sendiri belum mendapatkan keterangan terkait izin yang dikeluarkan Mendagri.

“Kita belum tau apakah melanggar atau tidak. Kan prosesnya masih di tahap penyelidikan. Kita juga belum dapat surat dari Mendagri itu,” lanjut Nursari.

Jika memang pergantian dua pelaksana tugas Kepala Dinas tersebut kedapatan melanggar, maka Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pihak terkait.

Mengenai kewenangan sanksi ini sendiri diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016. Dengan begitu Bawaslu berhak memberi sanksi pidana atau denda terkait pelanggaran tersebut.

Untuk sanksi pidana, durasi hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan. Sementara untuk sanksi denda, jumlah minimal 600.000 rupiah dan maksimal 6.000.000 rupiah.

Selain itu, sanksi pelanggaran netralitas ASN juga siap menanti jika memang terbukti melanggar.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img