GOWA,SULSELEKSPRES.COM – Jajaran bendahara pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa diminta lebih teliti saat membuat laporan pajak. Khususnya pada laporan pajak yang dibebankan oleh anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Hal ini akan didorong setelah dilakukannya penandatanganan berita acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Beban APBD antara Pemkab Gowa, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng di Ruang Rapat Kantor BPKD Gowa, Rabu (19/2/2020).
Pada penandatanganan ini dilakukan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Abdul Karim Dania yang disaksikan Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis bersama Kepala KPPN Makassar II Adi Setiawan dan Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan.
Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis mengungkapkan, penandatanganan ini selain untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, juga sebagai komitmen untuk mengajak semua bendahara di SKPD lebih teliti lagi dalam melaporkan pajak yang dibebankan melalui APBD.
“Ini kita lakukan agar dalam pelaporan pajaknya dilakukan secara lebih teliti lagi sehinggga data pelaporan pajak yang telah berjalan dan yang telah dilaporkan itu sama.Walaupun selama ini semuanya telah berjalan namun untuk UP pelaksanaanya belum masimal,” ungkapnya.
Pasalnya, lanjut Muchlis, dalam pelaporan pajak UP jika terdapat kesalahan maka akan berimbas pada pengurangan alokasi dana alokasi umum (DAU). Hal ini perlu dicegah, jangan sampai pada bulan berikutnya atau yang telah berjalan terjadi pengurangan sehingga mengganggu rencana kerja yang telah disusun.
BACA:Â Adnan Harap Lewat Expo Constellation Siswa SMAIT Alfisgo Semakin Kreatif
“Kita berharap pasca penandatangan hari ini Insya Allah semua teman-teman (bendahara) SKPD bisa menindaklanjutinya dengan sistem pelaporan pajak yang lebih baik lagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 139 Tahun 2019,” ujarnya.
Kepala KPPN Makassar II Adi Setiawan mengatakan, penandatangan ini dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data penyetoran pajak pada Semester I Tahun Anggaran (TA) 2020. Selain itu, juga merupakan syarat untuk penyaluran DAU dan menjadi dasar oleh rekan-rekan di DJPK untuk syarat penyaluran DAU yang mulai berlaku di 2020.
“Jadi kami sudah melalui proses pra rekon dengan melakukan koordinasi juga bersama KPP Pratama Bantaeng dan BPKD. Pada intinya yang direkon itu seluruh transaksi, tidak hanya dari LS tapi juga yang dipotong atau dipungut oleh bendahara atas uang persediaan. Sehingga kedepannya prosesnya bukan lagi secara proses akumulatif melainkan dilakukan setiap bulannya,” jelasnya.