26 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeEkbisBerdasar Situasi Masyarakat, Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 Lebih Besar...

Berdasar Situasi Masyarakat, Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 Lebih Besar dari Sebelumnya

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2022 akan lebih besar dari 2020 dan 2021.

Penyesuaian ini mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.

“Kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarkat yang dihadapi. Kedua, kondisi dari APBN sendiri dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Sabtu (16/4/2022), dilansir dari tempo.co.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sebelumnya,melalui situs resmi Istana, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. Dalam aturan tersebut, ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Jokowi.

spot_img

Headline

Populer

spot_img