28 C
Makassar
Friday, March 21, 2025
HomeHeadlineBerplat Putih "Open BO", Seorang IRT di Makassar Kena Tilang

Berplat Putih “Open BO”, Seorang IRT di Makassar Kena Tilang

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Personil Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Makassar, yang bertugas di Pos ujung Jalan AP Pettarani-Jalan Urip Sumiharjo (Fly Over) menjaring satu unit sepeda motor pengguna plat sementara atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), Sabtu (21/5/2022).

Kasatlantas Polrestabes Makassar,  AKBP Zulanda SIK menjelaskan, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Vino, dikemudikan seorang ibu rumahtangga, harus ditahan karena penggunaan plat TCKB tak sesuai dengan peruntukan registrasi nomor polisinya.

“Ibu ini ditahan dan diberi sanksi tilang oleh Anggota di depan pos yang juga beras di depan lampu traffic light (lampu merah) karena plat nomor polisi sepeda motor ini tak lazim dengan tulisan “Open BO” dan menjadi perhatian pengendara lainnya,” ucap Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Ia menjelaskan, selain hanya berbekal Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) ibu inipun tak mampu memperhatikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk sementara unit sepeda motor tersebut kami amankan dan melakukan tilang, sembari menunggu pemilik memperlihatkan surat-surat resmi seperti STNK dan TCKB yang dikeluarkan Kantor Samsat setempat.

Saat ditanyai anggota Satlantas Polrestabes Makassar, ibu ini seakan tak mengerti arti kata ‘Open BO” yang terpajang di sepeda motor Yamaha Mio Vino berwarna hijau toska tersebut.

AKBP Zulanda yakin kasus penggunaan TCKB “Open BO”,  kali pertama di Indonesia.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img