31 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomePolitikCalon DPD Dapil Sulsel Harus Penuhi Syarat Dukungan Minimal 3 Ribu

Calon DPD Dapil Sulsel Harus Penuhi Syarat Dukungan Minimal 3 Ribu

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) akan menerima dukungan minimal pemilih dewan perwakilan daerah (DPD) Sulsel.

Penyerahan dukungan minimal pemilih itu dilakukan di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat 16 Desember 2022

KPU Sulsel mulai menerima pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 WITA

Sehingga bagi bakal calon anggota DPD yang telah mendaftar, bisa menghubungi panitia terlebih dahulu sebelum ke lokasi.

“Hari ini konsultasi Silon dan bisa juga penyerahan dukungan dilakukan,” kata Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel Muhammad Asri.

“Kami sampaikan ke bakal calon kalau ada yang mau datang, sebaiknya dikonfirmasi lebih awal ke KPU. Supaya jika ada yang bersamaan, harus bagi waktu,” tambahnya.

Sampai Kamis 15 Desember 2022, jumlah pendaftar DPD di aplikasi pencalonan pemilihan (Silon) sudah mencapai 26 orang.

Namun jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah. Sebab, pendaftaran masih terbuka hingga 29 Desember 2022 mendatang.

Asri menjelaskan syarat dukungan pemilih minimal 3000 orang dan minimal tersebar di 12 kabupaten/kota.

Sementara itu Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya menyebutkan kuota DPD Dapil Sulsel masih tetap sama dengan saat ini yakni empat orang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, salah satu diantaranya tidak berstatus sebagai pengurus partai politik.

Sehingga, jika ada pengurus partai politik yang ingin mendaftar, terlebih dulu harus mengundurkan diri dari partainya.

“Pengurus partai tidak boleh. Tapi kalau anggota diperbolehkan,” kata Asram Jaya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img