MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar, HM Yunus menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat. Kegiatan ini dilaksanakan, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Rabu (5/5/2021).
Kata Yunus—sapaan akrabnya, dirinya punya alasan pengambilan Perda tentang Pengelolaan Zakat ini untuk di sosialisasikan. Dimana, perayaan Hari Raya Idul Fitri sudah didepan mata dan setiap umat muslim wajib mengeluarkan zakat.
“Perda ini saya ambil karena zakat berhubungan dengan puasa. Sebelum puasa saya ambil Perda Baca Tulis Alquran karena di Ramadan kita di sunnahkan perbanyak bacaan Alquran,” papar HM Yunus.
Pada kesempatan itu, HM Yunus memberikan motivasi ke peserta Sosialisasi Perda terkait perbanyak bacaan Alquran. Ia mencontohkan dirinya telah menamatkan dua kali Alquran meski aktivitas kesibukan sebagai dewan begitu tinggi.
“Saya tidak riyah tapi ini contoh dan motivasi ke peserta agar bisa melakukan hal serupa. Sebab, ramadan ini merupakan momen untuk mendulang pahala,” ungkapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ashar Tamanggong menyampaikan, pemahaman masyarakat terkait zakat perlu diluruskan. Urusan zakat di Ramadan hanya Zakat Fitrah, yang lain tak memiliki hubungan dengan jenis zakat lainnya.
“Zakat harta itu tidak ada hubungannya dengan Ramadan. Urusannya dia hanya dua, haul atau sampai waktunya dan nisab atau cukup waktunya,” tukas Ashar Tamanggong.
Dijelaskan Ashar, jika masyarakat memiliki uang sebesar Rp100 juta dan tersimpan selama satu tahun itu wajib mengeluarkan zakat harta sebesar 2,5 persen atau Rp2,5 juta. Sementara zakat fitrah, waktu dikeluarkannya sejak 1 Ramadan sampai waktu afdal setelah berbuka di hari terakhir Ramadan.
“Kami di Amil (Baznas) memiliki tugas dalam mengumpulkan zakat. Tujuannya, ada tiga yakni sebagai pembatas, menjaga harkat martabat dan mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.