27 C
Makassar
Friday, July 26, 2024
HomeMetropolisDianggap Semrawut, Tata Ruang kota Makassar Akan Ditertibkan

Dianggap Semrawut, Tata Ruang kota Makassar Akan Ditertibkan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Komisi C Bidang Pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Makassar, Andi Suharmika, memberi tanggapan terkait tidak beraturnya penataan ruang dan bangunan kota Makassar seperti beberapa bangunan tinggi yang ada maupun sementara dibangun.

Andi Suharmika menyoroti tidak adanya regulasi yang mengikat terkait pembangunan dan tata ruang kota Makassar hingga saat ini. Sehingga hal ini menurutnya perlu untuk diperadakan jika tata ruang kota Makassar ingin diperbaiki.

“Belum ada makanya kita inisiasi, contoh saja, safety bangunan gedung, hal-hal seperti misalnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Berapa tinggi lantai maksimal ke atas, ruang khususnya ini yang perlu diatur, kata Suharmika, Sabtu (2/1/2021).

Suharmika menegaskan bahwa tahun ini pihaknya telah menargetkan pengadaan regulasi bangunan gedung melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bisa selesai setelah beberapa waktu lalu diinisiasikan.

“Perda bangunan gedung kita inisiasi karena ini penting untuk segera dibuatkan regulasi. Di Makassar khususnya ini hampir mirip kota yang maju di Indonesia gedung tinggi semua, hotel dan sebagainya. Tapi regulasi belum ada,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C, DPRD kota Makassar, Fasruddin Rusli, juga mengatakan bahwa jika Ranperda tersebut diperadakan akan berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Jadi kalau ada ini (Ranperda Gedung) akan berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ini ada penentuan zona, jadi kalau sudah ditentukan zonanya Perda Gedung ini yang mengatur tentang pembangunan dan regulasi untuk pembangunan gedung,” jelasnya.

Fasruddin juga menegaskan bahwa naskah akademik terkait regulasi penataan kota tersebut, sesungguhnya sudah ada.

“Kan memang sudah ada detailnya itu karena naskah akademiknya (Ranperda RDTR) sudah ada, di situ sudah ada tercantum untuk daerah ini misalnya untuk ini, tapi belum dibahas kan,” pungkasnya.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Komisi C Bidang Pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Makassar, Andi Suharmika, memberi tanggapan terkait tidak beraturnya penataan ruang dan bangunan kota Makassar seperti beberapa bangunan tinggi yang ada maupun sementara dibangun.

Andi Suharmika menyoroti tidak adanya regulasi yang mengikat terkait pembangunan dan tata ruang kota Makassar hingga saat ini. Sehingga hal ini menurutnya perlu untuk diperadakan jika tata ruang kota Makassar ingin diperbaiki.

“Belum ada makanya kita inisiasi, contoh saja, safety bangunan gedung, hal-hal seperti misalnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Berapa tinggi lantai maksimal ke atas, ruang khususnya ini yang perlu diatur, kata Suharmika, Sabtu (2/1/2021).

Suharmika menegaskan bahwa tahun ini pihaknya telah menargetkan pengadaan regulasi bangunan gedung melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bisa selesai setelah beberapa waktu lalu diinisiasikan.

“Perda bangunan gedung kita inisiasi karena ini penting untuk segera dibuatkan regulasi. Di Makassar khususnya ini hampir mirip kota yang maju di Indonesia gedung tinggi semua, hotel dan sebagainya. Tapi regulasi belum ada,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C, DPRD kota Makassar, Fasruddin Rusli, juga mengatakan bahwa jika Ranperda tersebut diperadakan akan berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Jadi kalau ada ini (Ranperda Gedung) akan berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ini ada penentuan zona, jadi kalau sudah ditentukan zonanya Perda Gedung ini yang mengatur tentang pembangunan dan regulasi untuk pembangunan gedung,” jelasnya.

Fasruddin juga menegaskan bahwa naskah akademik terkait regulasi penataan kota tersebut, sesungguhnya sudah ada.

“Kan memang sudah ada detailnya itu karena naskah akademiknya (Ranperda RDTR) sudah ada, di situ sudah ada tercantum untuk daerah ini misalnya untuk ini, tapi belum dibahas kan,” pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img