Diduga “mal administrasi”, Komnas Perlindungan Anak Kunjungi SMA Negeri 2 dan 3 Medan

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.(Int)

MEDAN, SULSELEKSPRES.COM – Untuk memastikan Keberlangsungan hak 250 anak atas pendidikan di SMA Negeri 2 dan 13 di Medan, Sumatera Utara, akibat dugaan “mal administrasi”, penerimaan murid tahun ajaran 2017, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Sekretaris LPA Provinsi Sumut didampingi Ketua dan Sekjen LPA Kota Medan dan LPA Deliserdang mengunjungi SMA 2 dan 3 Medan, Selasa (17/10/17)

Dalam kunjungan di dua SMA tersebut, masing-masing diterima oleh dua kepala Sekolah didampingi UPT Dinas Pendidikan Medan Selatan dan para guru serta para orangtua wali murid untuk menyampaikan agar semua anak tetap menjalankan proses belajar mengajar secara normal di dua SMA ini.

Komnas Perlindungan Anak, demi masa depan dan kepentingan terbaik atas pendidikan anak, dalam kesempatan itu menyampaikan solusi “MORATORIUM MAL ADMINISTRASI” untuk menyelesaikan konflik “mal administrasi” penerimaan murid.

Selama jedah Moratorium SMA 2 dan 3, 250 anak tetap menjalankan kewajiban mendasarnya yakni, mengikuti seluruh proses belajar mengajar tanpa diskriminasi dan mencabut semua dokumen-dokumen tentang larangan bagi anak siswa dan siswi untuk menjalankan kewajibannya sebagai peserta didik serta menghentikan stigma murid siluman bagi peserta didik.

Untuk menjalankan proses moratorium penyelesaian konflik pendidikan di SMA 2 dan 3 Medan itu, Komnas Perlindungan Anak pagi ini, Rabu (18/10/17) menemui Gubernur Sumatera Utara untuk menggunakan hak “diskresinya” guna meminta dan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumut untuk segera menyelesaikan dugaan mal administrasi dengan mengeluarkan Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK) agar semua anak mempunyai kepastian hukum menjalankan haknya atas pendidikan.

Jika konflik ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi yang berkeadilan, selain melanggar hak anak atas pendidikan, Pemerintah Propinsi Sumut juga dapat dikategorikan telah dengan sengaja melakukan pembiaran (by ommssion) terhadap pelanggaran hak anak atas pendidikan. Mengingat konflik penerimaan murid baru di SMA 2 dan 3 terduga ada indikasi dampak dari mal administrasi, sesuai dengan kewenangan Ombusmen.

Komnas Perlindu gan Anak meminta keterlibatan Lembaga Negara ini untuk mendukung gagasan moratorium ini dan segera mendesak Gubernur untuk menggunakan hak diskresinya, keterlibatan inilah yang Komnas Perlindungan Anak harapkan.

“Ayo kita sudahi konflik yang terjadi di SMA 2 dan 3 dengan “political will” yang mengedepankan kepentingan terbaik atas atas pendidikan anak kita, apapun latarbelakang dan profesi kita, kita seua wajib menjaga, merawat dan melindungi anak serta memberikan keteladanan dan nilai-nilai kejujuran bagi anak”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalan keterangan petsnya di Medan 17/10/17.