MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Makassar, Zulfikarnain Tallesang menyebut Irman Yasin Limpo alias None diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terdapat beberapa pasal yang diduga dilanggar, salah satunya pendekatan ke Partai Politik (Parpol).
“Terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah. Kedua, PNS dilarang pasang spanduk. Mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah. Dan yang ketiga PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon,” ungkap Zulfikarnain, saat ditemui di Jalan Antang, Makassar, Rabu(15/1/2020).
Disisi lain, saat dimintai tanggapan oleh SulselEkspres.com, None tak memberi keterangan pasti. Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu hanya merespon dengan emoji ‘dua tangan menyatu’. ” ” singkat None, Kamis (16/1/2020).
Bawaslu sendiri menjadwalkan pemanggilan None pada Jumat (16/1/2020) besok, setelah pemanggilan pertama sebelumnya, None berhalangan hadir.
“Kita sudah klarifikasi pada pihak terkait dan Isnya Allah kalau tidak ada halangan. Jadi kita di Bawaslu tidak melihat ke situ, kami menindaki bukan terkait sebagai pencalonan tapi terkait etik sebagai ASN karena ada aturan yang dilanggar,” jelas Zulkarnain.