31 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeDaerahDissatpol PP Parepare Siapkan Sanksi Penutupan Bagi THM yang Melanggar Jam Operasional

Dissatpol PP Parepare Siapkan Sanksi Penutupan Bagi THM yang Melanggar Jam Operasional

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dissatpol PP) Kota Parepare, memberikan peringatan tertulis dan himbauan, terhadap sejumlah rumah bernyanyi dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Parepare.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan Usaha Dinas Perdagangan Parepare, Rahim, dan Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Parepare, Andi Made Ali, serta melibatkan sejumlah personil dari TNI/Polri.

BACA: Pemprov Gelar Salat Gaib untuk Almarhum BJ Habibie

Adapun, beberapa tempat yang dikunjungi di antaranya, Palem, Idola, Inbox, Inul Vizta, Happy Puppy, dan Donald.

Kepala Dissatpol PP Parepare, Muhammad Anzar mengatakan, kegiatan dilaksanakan dengan memasang banner ukuran kecil, yang berisi Perda Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001, tentang Penertiban Tempat Hiburan.

BACA: Pemkot Gelar Rapat Rencana Penyerahan PSU Bersama Tiga Perusahaan

“Jadi, ini langkah pencegahan yang kami lakukan, dalam bentuk pendekatan persuasif, sekaligus menyampaikan langsung kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk bersungguh-sungguh menegakkan Perda tersebut,” katanya.

Anzar menjelaskan, berdasarkan Perda tersebut, pihaknya menyampaikan secara tegas pengelola tempat hiburan, supaya tidak melewati batas operasional yang telah ditetapkan.

“Jadi, papan bicara bicara tersebut menjadi dipedomani oleh pemilik bahkan untuk pengunjung supaya ikut menegakkan Perda tersebut. Kita juga berharap kepada beberapa instansi, untuk pemantauan secara terpadu,” ungkapnya.

Anzar yang juga mantan Kabag Pembangunan menegaskan, jika pengelola tempat hiburan tidak mengindahkan Perda tersebut, maka pihaknya akan memberikan peringatan dalam bentuk surat pernyataan.

“Dan jika telah diberi surat peringatan namun tetap tidak diperhatikan, maka akan kami tutup,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam Pasal 4 Perda Nomor 9 Tahun 2001 tersebut, jam operasional tempat hiburan untuk Minggu malam sampai malam Jumat yakni dari pukul 20.00 WITA hingga 24.00 WITA. Sedangkan untuk Sabtu malam dari pukul 20.00 WITA hingga 01.00 WITA.

spot_img

Headline

Populer

spot_img