25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomePolitikDPD NasDem Parepare Duga Indikasi Pengelembungan Suara DPTb dan DPK

DPD NasDem Parepare Duga Indikasi Pengelembungan Suara DPTb dan DPK

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Parepare menduga Pemilihan Legislatif di Kota Parepare ada ketimpangan.

Pasalnya saat rekapitulisasi perolehan suara di tingkat Kecamatan, tidak jelasnya Daftar Pemilih Khusus dalam hal ini pemilih menggunakan KTP tidak bisa diakses.

Hal itu, diungkapkan oleh Sekretaris DPD Nasdem Kota Parepare, Athrisal saat di Kantor DPD Nasdem Parepare. Kamis (22/2/2024).

“Kami hanya minta Pemilihan ini berlaku Adil dan Jujur, akan tetapi saat saksi mendapatkan indikasi kecurangan, Data Pemilih Tambahan seperti DPTb dan Daftar Pemilih Khusus enggan dibuka oleh PPK di dua Tingkat Kecamatan yakni Ujung dan Soreang dengan berbagai alasan,” katanya.

Ical sapaan Atrisal, metode pemilih tambahan ini menjadi persoalan klasik di Kota Parepare saat pesta demokrasi seperti Pilwali yang lalu di mana Surat Keterangan menjadi pemicu terjadinya kecurangan.

“Saat Pilwali saja terjadinya kecurangan dengan mengandalkan Suket, Penyelengara tidak belajar Sejarah, kali ini justru DPK hanya mengandalkan KTP, penyelengara enggan memberikan Identifikasi berikut penjelasan terkait Pemilih tambahan,” terangnya.

Ia mengaku, Nasdem telah melayangkan surat kepada KPU Pemintaan data Pemilih Tambahan dalam hal ini DPK dan DPTb.

“Jawaban dari KPU tidak bisa memberikan data tersebut, karena alasan pemberian data satu pintu yakni KPU RI, padahal kami hanya mau identifikasi apakah pemilih itu bisa memilih dibeberapa tingkatan,”ungkap mantan Ketua HIPMI Pare ini 2012-2014.

Dari data yang dihimpun Nasdem ada Ribuan Pemilih tambahan yang memberikan suara di Pileg kali ini.

“Sementara kami data ulang berdasarkan data C1 Salinan untuk Pemilih tambahan ini, kami akan melakukan proses hukum baik Pidana maupun Administrasi yaitu Bawaslu, Kepolisian maupun DKPP,” terangnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto menegaskan, rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dilakukan secara transparan. Apalagi, dihadiri oleh masing-masing saksi dari parpol.

“Selain saksi dari setiap parpol, juga ada pihak pengawas dalam hal ini, Bawaslu. Sehingga prosesnya transparan,” jelasnya.

Belum lagi, kata dia, saksi parpol yang dihadirkan dalam rekapitulas kecamatan itu mengikuti seluruh prosesnya, Sehingga setiap proses yang berjalan, saksi tentu melakukan perekaman, apakah dengan mencatat, memvideo maupun memfoto hasil rekapitulasi itu.

“Jadi sema proses rekapatulisasi transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menegaskan, soal mengakses atau permintaan data pemilih hanya dapat dilayani satu pintu melalui KPU RI sesuai dengan penjelasan pada ketentuan Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006.

“Data pribadi pemilih itu, merupakan data pribadi yang wajib dilindungi,” tandanya.

 

 

 

 

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Parepare menduga Pemilihan Legislatif di Kota Parepare ada ketimpangan.

Pasalnya saat rekapitulisasi perolehan suara di tingkat Kecamatan, tidak jelasnya Daftar Pemilih Khusus dalam hal ini pemilih menggunakan KTP tidak bisa diakses.

Hal itu, diungkapkan oleh Sekretaris DPD Nasdem Kota Parepare, Athrisal saat di Kantor DPD Nasdem Parepare. Kamis (22/2/2024).

“Kami hanya minta Pemilihan ini berlaku Adil dan Jujur, akan tetapi saat saksi mendapatkan indikasi kecurangan, Data Pemilih Tambahan seperti DPTb dan Daftar Pemilih Khusus enggan dibuka oleh PPK di dua Tingkat Kecamatan yakni Ujung dan Soreang dengan berbagai alasan,” katanya.

Ical sapaan Atrisal, metode pemilih tambahan ini menjadi persoalan klasik di Kota Parepare saat pesta demokrasi seperti Pilwali yang lalu di mana Surat Keterangan menjadi pemicu terjadinya kecurangan.

“Saat Pilwali saja terjadinya kecurangan dengan mengandalkan Suket, Penyelengara tidak belajar Sejarah, kali ini justru DPK hanya mengandalkan KTP, penyelengara enggan memberikan Identifikasi berikut penjelasan terkait Pemilih tambahan,” terangnya.

Ia mengaku, Nasdem telah melayangkan surat kepada KPU Pemintaan data Pemilih Tambahan dalam hal ini DPK dan DPTb.

“Jawaban dari KPU tidak bisa memberikan data tersebut, karena alasan pemberian data satu pintu yakni KPU RI, padahal kami hanya mau identifikasi apakah pemilih itu bisa memilih dibeberapa tingkatan,”ungkap mantan Ketua HIPMI Pare ini 2012-2014.

Dari data yang dihimpun Nasdem ada Ribuan Pemilih tambahan yang memberikan suara di Pileg kali ini.

“Sementara kami data ulang berdasarkan data C1 Salinan untuk Pemilih tambahan ini, kami akan melakukan proses hukum baik Pidana maupun Administrasi yaitu Bawaslu, Kepolisian maupun DKPP,” terangnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto menegaskan, rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dilakukan secara transparan. Apalagi, dihadiri oleh masing-masing saksi dari parpol.

“Selain saksi dari setiap parpol, juga ada pihak pengawas dalam hal ini, Bawaslu. Sehingga prosesnya transparan,” jelasnya.

Belum lagi, kata dia, saksi parpol yang dihadirkan dalam rekapitulas kecamatan itu mengikuti seluruh prosesnya, Sehingga setiap proses yang berjalan, saksi tentu melakukan perekaman, apakah dengan mencatat, memvideo maupun memfoto hasil rekapitulasi itu.

“Jadi sema proses rekapatulisasi transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menegaskan, soal mengakses atau permintaan data pemilih hanya dapat dilayani satu pintu melalui KPU RI sesuai dengan penjelasan pada ketentuan Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006.

“Data pribadi pemilih itu, merupakan data pribadi yang wajib dilindungi,” tandanya.

 

 

 

 

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img