28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimGegara Ingin Beli Chip Higgs Domino, Dua Pelajar ini Tega Rampok dan...

Gegara Ingin Beli Chip Higgs Domino, Dua Pelajar ini Tega Rampok dan Bunuh Neneknya

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Dua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ABS (18) dan rekannya BWY (17) di Aceh Tamiang tega merampok dan membunuh neneknya sendiri.

Uang hasil merampok itu rencananya akan digunakan mereka untuk membeli chip game online Higgs Domino yang sedang marak di Aceh saat ini.

Padahal, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengharamkan game online Higgs Domino ini.

Adanya perjudian dalam game tersebut, menjadi satu diantara poin yang diharamkan oleh MPU Aceh.

Perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan ABS (18), terhadap neneknya Ribut (61), berhasil terungkap setelah sebelumnya ABS mengaku dirinya dipengaruhi narkoba.

Fakta baru tersebut disampaikan Suryawati, pendamping ABS selama menjalani penyidikan di kepolisian.

Suryawati mengaku awalnya dia curiga kesadisan pelaku dipengaruhi oleh narkoba.

“Saya tanya apakah kamu narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” kata Suryawati, Senin (10/5/2021).

Masih menurut pengakuan ABS, rencana membeli chip akan dilakukannya pada malam kejadian usai menghabisi nyawa neneknya.

“Tapi, rencana itu nggak kesampaian karena langsung ditangkap polisi,” jelas Suryawati.

Dilansir dari Serambi news, perampokan yang berujung pada pembunuhan ini dilakukan oleh cucu korban yang masih duduk di bangku sekolah.

ABS dihukum 9,5 tahun (9 tahun enam bulan) penjara oleh pengadilan.

Sementara BWY (17), rekan ABS yang juga terlibat dalam kasus yang sama divonis lebih ringan yakni tujuh tahun penjara.

Hukuman terhadap kedua remaja tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, di PN setempat, Senin (10/5/2021).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andi Taufik, dalam sidang terbuka yang dilangsungkan secara virtual.

Andi menjelaskan, kedua terdakwa yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang, akan dipindahkan ke Lapas Anak di Banda Aceh.

“Berdasarkan fakta yang diuraikan di persidangan, kedua terdakwa secara terbukti sudah melakukan pencurian disertai pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Andi.

Vonis yang dijatuhkan majelsi hakim kepada kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariono, pada persidangan sebelumnya menuntut ABS tujuh tahun penjara dan BWY enam tahun penjara.

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Dua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ABS (18) dan rekannya BWY (17) di Aceh Tamiang tega merampok dan membunuh neneknya sendiri.

Uang hasil merampok itu rencananya akan digunakan mereka untuk membeli chip game online Higgs Domino yang sedang marak di Aceh saat ini.

Padahal, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengharamkan game online Higgs Domino ini.

Adanya perjudian dalam game tersebut, menjadi satu diantara poin yang diharamkan oleh MPU Aceh.

Perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan ABS (18), terhadap neneknya Ribut (61), berhasil terungkap setelah sebelumnya ABS mengaku dirinya dipengaruhi narkoba.

Fakta baru tersebut disampaikan Suryawati, pendamping ABS selama menjalani penyidikan di kepolisian.

Suryawati mengaku awalnya dia curiga kesadisan pelaku dipengaruhi oleh narkoba.

“Saya tanya apakah kamu narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” kata Suryawati, Senin (10/5/2021).

Masih menurut pengakuan ABS, rencana membeli chip akan dilakukannya pada malam kejadian usai menghabisi nyawa neneknya.

“Tapi, rencana itu nggak kesampaian karena langsung ditangkap polisi,” jelas Suryawati.

Dilansir dari Serambi news, perampokan yang berujung pada pembunuhan ini dilakukan oleh cucu korban yang masih duduk di bangku sekolah.

ABS dihukum 9,5 tahun (9 tahun enam bulan) penjara oleh pengadilan.

Sementara BWY (17), rekan ABS yang juga terlibat dalam kasus yang sama divonis lebih ringan yakni tujuh tahun penjara.

Hukuman terhadap kedua remaja tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, di PN setempat, Senin (10/5/2021).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andi Taufik, dalam sidang terbuka yang dilangsungkan secara virtual.

Andi menjelaskan, kedua terdakwa yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang, akan dipindahkan ke Lapas Anak di Banda Aceh.

“Berdasarkan fakta yang diuraikan di persidangan, kedua terdakwa secara terbukti sudah melakukan pencurian disertai pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Andi.

Vonis yang dijatuhkan majelsi hakim kepada kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariono, pada persidangan sebelumnya menuntut ABS tujuh tahun penjara dan BWY enam tahun penjara.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img