24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimGunakan Sabu, Honorer Pol PP Makassar Diamankan Tim Elang Polrestabes

Gunakan Sabu, Honorer Pol PP Makassar Diamankan Tim Elang Polrestabes

PenulisM. Syawal
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Elang Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar mengamankan seorang oknum tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena terlibat penyalahgunaan narkoba di Anjungan Pantai Losari, Selasa (4/9/2018).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Diari Astetika, mengatakan bahwa penangkapan terhadap oknum Satpol PP Kota Makassar, Hamsa (46) merupakan hasil dari pengungkapan kasus sebelumnya. Dengan barang bukti paket sabu senilai Rp150 ribu.

“Kami menangkap Muh. Saputra alias Aco (19). Kemudian mengarahkan ke Hamsa yang berjaga di Anjungan Pantai Loasari,” katanya.

BACA JUGA: 
Ini Fakta Baru Pasca Rekonstruksi Pembakaran di Tinumbu
Satnarkoba Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 5 kilogram
Rekonstruksi Pembakaran Tinumbu, Akbar Dg Ampuh Tidak Hadir

Dari penangkapan dan hasil interogasi keduanya, polisi berhasil mendapatkan petunjuk bahwa pemilik barang haram tersebut adalah seorang perempuan bernama Rianti (23) yang kemudian berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Kerung-kerung.

Diari menjelaskan, Hamzah mengaku menggunakan sabu untuk bekerja atau bertugas di Anjungan Pantai Losari. Dia berjaga di anjungan mulai malam hingga pagi. Dan mengonsumsi sabu itu di dalam toilet umum yang saat ini digunakan sebagai gudang di anjungan.

Dalam kasus ini pelaku, dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 milliar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Soal Kemanan DPRD Makassar, Begini Kata Kasatpol PP
spot_img

Headline

Populer