28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimPolisi Bekuk Pria Bawa Sabu Dibalik Plat Motor

Polisi Bekuk Pria Bawa Sabu Dibalik Plat Motor

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar lewat Tim 2 unit 1 yang dipimpin Ipda Firdaus menangkap seorang pria berinisial RR di pinggir Jalan Andi Mappaoddang.

RR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Anggota yang melihat gerak gerik pelaku langsung menghampiri dan menggeledahnya,”terang Firdaus dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Kemudian dari hasil penggeledahan, lanjut Firdaus ditemukan 1 bungkusan plastik hitam yang tersimpan di plat motor.

“Di sekitar pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkusan plastik hitam yang berisi 3 shacet plastik berisi kristal bening diduga sabu disimpan dibelakang plat DD depan motor pelaku,”ungkapnya.

Setelah diintrogasi lebih lanjut, pelaku RR mengakui bahwa ialah yang menyimpan barang haram itu di belakang plat nomor kendaraannya.

“Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tukasnya.

Sedangkan dari pengakuan RR, barang haram itu ditemukannya di rumah kosong di Perumahan Permata Hijau Lestari di Jalan Letjen Hertasning.

Ia mengaku mendapatkan barang itu pada saat pemilik rumah menyuruhnya untuk membersihkan rumah itu sekitar bulan lalu untuk dikontrakkan ke orang lain.

“Melihat barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu tersebut kemudian RR membawanya pulang kerumahnya dan membaginya beberapa bagian dengan berat total kurang lebih 1,072 gram. Yang dimana barang bukti tersebut akan dijual,”jelas dalam baket polisi.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar lewat Tim 2 unit 1 yang dipimpin Ipda Firdaus menangkap seorang pria berinisial RR di pinggir Jalan Andi Mappaoddang.

RR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Anggota yang melihat gerak gerik pelaku langsung menghampiri dan menggeledahnya,”terang Firdaus dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Kemudian dari hasil penggeledahan, lanjut Firdaus ditemukan 1 bungkusan plastik hitam yang tersimpan di plat motor.

“Di sekitar pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkusan plastik hitam yang berisi 3 shacet plastik berisi kristal bening diduga sabu disimpan dibelakang plat DD depan motor pelaku,”ungkapnya.

Setelah diintrogasi lebih lanjut, pelaku RR mengakui bahwa ialah yang menyimpan barang haram itu di belakang plat nomor kendaraannya.

“Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tukasnya.

Sedangkan dari pengakuan RR, barang haram itu ditemukannya di rumah kosong di Perumahan Permata Hijau Lestari di Jalan Letjen Hertasning.

Ia mengaku mendapatkan barang itu pada saat pemilik rumah menyuruhnya untuk membersihkan rumah itu sekitar bulan lalu untuk dikontrakkan ke orang lain.

“Melihat barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu tersebut kemudian RR membawanya pulang kerumahnya dan membaginya beberapa bagian dengan berat total kurang lebih 1,072 gram. Yang dimana barang bukti tersebut akan dijual,”jelas dalam baket polisi.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img