IDN Minta RUU Dwi Kewarganegaraan Jadi Prioritas

(ria,mp) Foto Arief/od.DPR RI

JAKARTA – Kecintaan terhadap Indonesia menghantarkan Task Force Dwi Kewarganegaraan Indonesia Diaspora Network (IDN) berkunjung ke Gedung DPR menemui Kepala Badan Keahlian (BK DPR), untuk meminta segera mengakomodasi RUU Dwi Kewarganegaraan.

“Tujuan mereka datang kesini mendorong agar RUU Dwi kewarganegraan masuk dalam pembahasan prioritas. Supaya para diaspora yang tengah berstatus WNA, yang belum memiliki warga negara dapat diberi kepastian, salah satunya melalui kebijakan,” jelas Kepala BKD Johnson Rajagukguk usai menerima Ketua Task Force Dwi Kewarganegaraan IDN Renny Damayanti Mallon di ruang kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017) lalu.

Dijelaskan Johnson, beberapa tahun terakhir memang BK DPR sudah menyusun naskah akademik, karena Komisi III meminta kepada BK DPR untuk membuat konsep naskah akademik.

“DPR sudah memasukkan perubahan UU Dwi Kewarganegaraan ke dalam legislasi namun memang belum masuk prioritas,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, akan mendorong RUU Dwi Kewarganegraan masuk ke dalam prioritas, sebab jika dilihat dari sisi ekonomi, ini akan menjadi salah satu sumber keuntungan bagi Indonesia, karena para diaspora mempunyai potensi untuk berperan di bidang ekonomi.

“Kita berharap memang ada peran nyata dari mereka, namun memang terkendala kebijakan. Masalah Dwi Kewarganegaraan memang perlu diskusi secara mendalam, karena jika memang disahkan kita tidak mau salah memberikan status dwi kewarganegaraan, harus betul-betul selektif dalam memberikan status dwi kewarganegaraan, persyaratannya perlu kita atur,” tuturnya.

Sebelumnya Reni Damayanti Mallon menjelaskan, pihaknya ingin meluruskan banyaknya masyarakat yang salah paham bahwa IDN mengajukan Dwi Kewarganegaraan untuk orang asing.

“Kami mengajukan Dwi Kewarganegaraan bukan untuk orang asing, tetapi untuk keturunan warga negara Indonesia dan ex WNI, tidak untuk semua orang, masyarakat banyak salah memahami,kita ingin luruskan di sini,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini migrasi merupakan faktor penting dalam pembangunan global pasca Millennium Development Goals 2015. Peran Disapora sebagai non-state dalam Hubungan Internasional dan sebagai agen perubahan di tanah air dapat dimaksimalkan apabila disediakan ruang dan dikelola secara efektif

Diaspora tidak hanya membawa remitasi, tetapi juga membawa asset dalam bentuk hukum capital, skill, wealth dan networks. 56 negara di dunia sudah menyesuaikan kebijakan imigrasi dan kewarganegaraan untuk mengakomodasi Diaspora. 44 negara telah menerapkan dwi kewarganegaraan dalam konteks seseorang tidak kehilangan warga negara asalnya jika ia mengambil kewarganegaraan lain.

“Namun Indonesia belum mempunyai kebijakan efektif dalam mengelola Diaspora. DPR sudah mengajukan usualan mengamandemen UU Kewargaegaraan no 12 tahun 2006 dengan maksud mengakomodiasi Diaspora, membuka peluang dwi kewargangeraan bagi diaspora dan mendapuk potensi diaspora untuk pembangunan nasional Indonesia. Kami Harap RUU ini bisa masuk prioritas,” pungkasnya.