- Advertisement -
KENDARI, SULSELEKSPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus perambahan hutan lindung di Konawe Utara, Damsus Antameng.
Hakim memvonis bebas Damsus Antameng dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 2 November 2022 dengan nomor perkara 181/Pid.B/LH/2022/PN Unh.
“Tentu kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat tinggi (atas hasil putusan sidang),”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi, Selasa (3/1/2023).
Namun demikian Dody mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara masih mempelajari putusan hakim sebelum resmi mengajukan kasasi.
“Jaksa akan mempelajari lebih dulu (hasil putusan sidang) karena salinan putusan belum ada di tangan kami,”ujarnya.
Adapun putusan Hakim menyatakan bahwa terdakwa, Damsus Antameng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
“Oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,”tulis dalam putusan tersebut.
Post Views: 236
- Advertisement -
KENDARI, SULSELEKSPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus perambahan hutan lindung di Konawe Utara, Damsus Antameng.
Hakim memvonis bebas Damsus Antameng dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 2 November 2022 dengan nomor perkara 181/Pid.B/LH/2022/PN Unh.
“Tentu kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat tinggi (atas hasil putusan sidang),”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dodi, Selasa (3/1/2023).
Namun demikian Dody mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara masih mempelajari putusan hakim sebelum resmi mengajukan kasasi.
“Jaksa akan mempelajari lebih dulu (hasil putusan sidang) karena salinan putusan belum ada di tangan kami,”ujarnya.
Adapun putusan Hakim menyatakan bahwa terdakwa, Damsus Antameng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
“Oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,”tulis dalam putusan tersebut.
Post Views: 236