SULSELEKSPRES.COM – MUI membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan Salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19, MUI menyebut pada dasarnya Salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengapresiasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelaksanaan Salat Jumat di masa pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya, karena MUI menyatakan umat Islam bebas memilih melaksanakan Salat Jumat secara bergelombang atau tidak.
Menurut JK, keputusan pelaksanaan Salat Jumat bergelombang itu harus diputuskan dengan melihat situasi dan jemaah yang datang. Jika membludak, menurutnya sebaiknya salat jumat digelar bergelombang untuk menjamin penerapan protokol pencegahan Covid-19.
BACA:Â Nurdin Abdullah Dukung Pembukaan Rumah Ibadah, Ini Pesannya
“Kalau jemaah sudah membeludak pasti tidak bisa tertampung semua. Kalau tidak tertampung semua, berdosa kita kalau tak memfasilitasi untuk salat Jumat. Oleh karena itu, MUI sudah memutuskan boleh,” kata JK usai menunaikan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (5/6).
Masjid yang berada di lingkungan kampus Universitas Al Azhar Indonesia itu diketahui berdekatan dengan sejumlah kantor pemerintahan seperti Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Mabes Polri.
JK mengaku melihat jemaah salat jumat di masjid tersebut tak terlalu membludak saat ini. Itu, kata dia, dipengaruhi dulu jumlah pekerja di perkantoran sekitar yang juga belum maksimal masuk terkait pelaksanaan bekerja dari rumah (working from home/WFH). Untuk diketahui, DKI Jakarta kini menerapkan PSBB transisi di mana perkantoran diperbolehkan mulai beroperasi mulai Senin (8/6).