24 C
Makassar
Saturday, May 10, 2025
HomeHeadlineKasus Desertir TNI Cabul di Kendari Ditangani Pihak Kodam Hasanuddin

Kasus Desertir TNI Cabul di Kendari Ditangani Pihak Kodam Hasanuddin

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terungkapnya kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kota Kendari, yang dilakukan seorang Desersi TNI AD, Adrianus Pattyan memasuki tahap baru.

Kini, setelah ditangkap di sekitar Muhammadiyah Kendari ( UMK ), Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, oleh pihak Koramil 1417- 13, Rabu (1/5/2019), Adrianus yang sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif Denpom Kendari, telah diperiksa oleh auditor militer yang berada di Kota Makassar.

Namun, di kota Makassar, pemeriksaan Adrianus bukan soal kasus dugaan pencabulan, melainkan desertir.

“Pada prinsipnya yang bersangkutan melakukan desersi, itu eksekutornya auditor militer, nah prosesnya pengadilan militer itu ada di Makassar, auditor militernya juga di Makassar,” kata Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel (Inf) Maskun Nafik, Kamis (2/5/2019).

BACA: Tak Hanya Disekap, Siswi Usia 14 Tahun Dicabuli 5 Remaja

“Yang jelas minta tolong dipisahkan, ada perbuatan desersi itu yang (sementara) didalami …. Sampai dia juga melakukan tindak pidana lain, ini yang baru didalami,” tambahnya.

Menurut dia, Adrianus dibawa ke Makassar untuk menjalani hukuman militer, sebab lembaga pemasyarakatan Militer berada di Makassar; “(ini) untuk mempermudah proses pemeriksaan.”

Barulah kata Maskun, setelah Adrianus dinyatakan usai menjalani pengadilan militer, kasus dugaan pencabulan yang menyeret dirinya, akan diproses.

BACA: Pedofil di Rusun Rajawali Akui Sudah Sering Cabuli Korbannya

“Karena dia adalah desertir. Otomatis dia mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pelaku tindak pidana Militer,” ujar Maskun.

Adrianus kata Maskun telah dinyatakan dihukum sejak tahun 2016 dan tahun 2017. Kala itu, ia menjalani hukuman selama sebulan 20 hari.

Namun tahun 2018, kata Maskun ia mengulangi lagi kesalahannya. Dari itu, ia diketahui tidak lagi hadir secara dinas, sampai skandal pedofilnya terbongkar.

“Dia tidak hadir sampai sekarang, bahkan melakukan kejahatan lain yaitu perbuatan yang boleh dikata biadab,” ungkap Maskun.

Terungkapnya Skandal Adrianus

Meski menenteng senjata tajam saat ditangkap, 30 personel yang dipimpin Danramil 1417- 13 Poasia, Kapten Inf Edi Kusumah, Pasi Inteldim 1417/Kdi Kapten Inf Muh Ridwan, dan Lettu Inf Dondo Mokodompit yang menjabat sebagai Danunit Intel Kodim berhasil menangkap Adrianus.

Penangkapan terhadap disertir ini menyusul hilangnya 7 anak dibawah umur, sejak Kamis (25/4/2019) lalu. Setelah hilang dari sekolah dan rumah selama beberapa jam, ketujuh bocah perempuan itu ditemukan di beberapa lokasi di Kota Kendari.

Dilansir dari Liputan6.com, saat para anak yang dikabarkan hilang ini, ditemukan warga dan orangtuanya dalam kondisi lemah. Tak hanya itu, ketujuhnya diduga sudah mengalami kekerasan seksual oleh pelaku penculikan sebelum ditemukan kembali.

BACA: Pelaku Pencabulan di Panciro Akhirnya Diamankan Polisi

Enam diantaranya saat ditemukan, tampak pakaian yang digunakan korban terdapat bercak darah. Sedang seorang lainnya, diduga tidak sempat mengalami kekerasan seksual.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diduga merupakan salah seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Yonif 725 Woroagi, Sulawesi Tenggara.

“Dia desertir Yonif 725 Woroagi, dia sudah keluar, desersi sejak setahun yang lalu. Dia sudah tidak tercatat sebagai prajurit TNI,” ujar Komandan Kodim 1417 Kendari, Fajar Luvti Haris Wijaya dilansir dari Liputan6.com.

Informasi yang beredar, pelaku juga pernah melakukan kekerasan seksual pada seorang wanita pada 2016 dan sudah ditindak tegas kesatuannya. Namun, belum ada yang bisa dikonfirmasi soal informasi ini.

Sementara itu, Maskun mengaku soal pendalaman dugaan kasus pencabulan, bakal diperiksa lebih lanjut pihak kepolisian, pihaknya hanya mendalami kasus desertirnya.

“Karena ini sebagai tanggungjawab moral bagi TNI, kita cari, karena meresahkan masyarakat disana. Tapi posisinya dia ini masa transisi, apakah nanti keterlibatan nya dari kepolisian, maka kita tunggu pendalamannya bagaimana,” tandas Maskun.

Saat ini pelaku sudah diamankan, untuk dilakukan penyidikan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana militer sebagai pelaku desertir dan pelaku kejahatan terhadap UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img