Kasus First Travel Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

first travel/ INT

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Kasus penipuan oleh biro perjalanan First Travel, dalam waktu dekat segera masuk ke tahap persidangan. Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian kepada Komisi III DPR.

“Prosesnya sedang diberkas. Tidak lama lagi juga akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017), dilansir dari kompas.com.

Kepolisian menangani secara serius kasus tersebut. Sebab, 13 laporan terkait penipuan First Travel diterima kepolisian, dengan korban yang terdiri dari lebih dari 46.000 jemaah yang gagal diberangkatkan.

Total dana umrah bahkan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kapolri memastikan penyelesaian lintas sektoral telah dikoordinasikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

“Untuk bagaimana menangani, terutama jemaahnya,” ucap Kapolri.

Adapun modus penipuan yang digunakan yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan.

Andika dan Anniesa merupakan pasangan pemilik First Travel. Sedangkan Siti merupakan adik dari Anniesa.