Kasus Suap PT Manado, KPK Lakukan Pemeriksaan di Polda Sulut

Juru Bicara KPK Febri Diansyah/ INT

JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dengan proses banding perkara korupsi di Bolaang Mongondow yang berujung tindak pidana dugaan suap.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Polda Sulawesi Utara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa untuk kasus yang menjerat anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebagai tersangka.

“Hari ini KPK memeriksa enam orang saksi terkait dengan suap terkait perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010,” ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017), dilansir dari kompas.com.

Keenam orang itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Manado Djaniko MH Girsang, salah satu hakim PN Manado, pelaksana harian panitera PN Manado, anggota Majelis Hakim Banding PN Manado, jaksa penuntut umum dalam perkara pokok Marlina, dan juga pengacaranya.

“Materi pemeriksaan yaitu mekanisme penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan di PN Manado,” kata Febri.

Dalam kasus ini, Aditya Moha diduga menyuap Sudiwardono untuk memengaruhi putusan perkara yang menjerat ibunya, Marlina Moha Siahaan. Mantan Bupati Bolaang Mongondow itu sudah divonis 5 tahun penjara di PN Manado. Marlina kemudian mengajukan banding ke PT Manado.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menduga uang suap yang diberikan Aditya kepada hakim sebesar 64.000 dollar Singapura.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudi disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.