Kejari Parepare Pertimbangkan Kawal Proyek Berjalan

Illustrasi, Kejaksaan Negeri Makassar. Sulselekspres

PAREPARE – Dalam menentukan pengkawalan proyek-proyek yang diajukan Pemerintah Kota Parepare, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dikoordinir Kejaksaan Negeri Parepare, pun tetap melakukan pertimbangan dan ditelaah.

Khususnya, pada proyek yang telah berjalan. Hal itu dikemukakan Syahrul salah satu jaksa yang masuk dalam tim TP4D Parepare. Dia mengemukakan, idealnya, pengawalan satu proyek dilakukan sejak proses lelang proyek berjalan. Sehingga, pengkawalan yang dilakukan lebih utuh dan pertanggungjawabannya pun lebih jelas.

“Itupun masih kita kaji. Apakah dalam rencana pelaksanaan proyek tersebut betul-betul telah memiliki payung hukum,” ujarnya.

Untuk proyek yang tengah berjalan, kata Syahrul lagi, pun diperlukan telaah lebih dalam oleh TP4D, sebelum dilakukan pengkawalan. Pasalnya, kata dia, tidak ada jaminan tak adanya masalah terhadap bagian proyek yang terlanjut telah berjalan. Salah satu contohnya, kata dia, revitalisasi Pasar Sumpang yang menelan anggaran Rp 6 miliar yang sudah berjalan sekitar 30% namun baru diajukan pengkawalannya pada TP4D.

“Tapi itupun belum kami terima permintaan pengkawalannya. Nanti kalau sudah masuk, harus kami pelajari terlebih dahulu. Karena konyol jika kami tetap melakukan pengkawalan yang tidak dimulai sejak awal,” papar Syahrul.

Sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Amir Sabbi mengaku telah mengajukan surat permohonan pada pemkot terkait permintaan pengkawalan terhadap pembangunan pasar Sumpang. Namun hingga kini belum menerima jawaban dari pemkot.

Dikonfirmasi terkait itu, Kabag Hukum Pemkot Parepare Suryani berdalih jika hingga kini pihaknya belum menerima surat permintaan pengkawalan TP4D dari dinas terkait. “Belum ada itu kami terima,” kilahnya.

Berdasarkan prosedur, tambah Suryani, pengajuan pengkawalan TP4D oleh OKP, harus melayangkan surat yang ditujukan ke Setdako. “Dan atas sepengetahuan dan persetujuan wali kota, kemudian Bagian Hukum mengakomodir dengan meneruskan permintaan pengkawalan itu ke Kejaksaan.