ULP, Polres Parepare Tangguhkan Penahanan Lima Tersangka OTT

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi/ IST

PAREPARE – Lima petugas Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Pemerintah Kota Parepare, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditangguhkan.

Menyusul dikabulkannya permintaan penangguhan yang diajukan ke Polresta Parepare.

Kanit Tipikor Polresta Parepare Ipda Sukri, menjelaskan, untuk proses hukumnya tetap berjalan karena saat ini tengah dilakukan pemberkasan oleh penyidik terhadap kasus dugaan pungli yang melibatkan lima ASN tersebut.

“Itu tidak dilepas yah. Hanya ditangguhkan. Kebetulan pemeriksaan sudah selesai, barang bukti sudah lengkap. Sisa diajukan ke Kejaksaan,” tandasnya.

Penangguhan tahanan, kata Sukri, mendapat jaminan dari keluarga masing-masing tersangka. Terlebih, kata Sukri, kelima tersangka tersebut merupakan ASN yang dipastikan tidak akan melarikan diri.

“Permintaan penangguhan itu bukan dari tim kuasa hukum Pemkot. Tapi dari keluarga atas permintaan para tersangka,” ujarnya.

Diketahui lima ASN lingkup Pemkot Parepare yang berasal dari sejumlah OPD diberi tugas tambahan sebagai anggota ULP masing-masing Mustadirham, Zulakarnaen, Dede Alamsyah, Bahman dan Muh Idris. Kelimanya terjaring OTT tim Sapu Bersih Polresta Parepare di sekretariat ULP, lantai dua Balai Kota Parepare. Ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pemerasan terhadap kontraktor yang melakukan pengurusan proyek dan dokumen lelang.

Sementara Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengatakan, dikabulkannya permintaan penangguhan terhadap para tersangka, atas pertimbangan karena kelima ASN dan hingga kini masih sangat dibutuhkan instansi masing-masing. Sejumlah proses tender proyek pun tetap di bawah kendalinya kelima tersangka, meski berada di sel tahanan Polres. Bahkan, tidak sedikit berkas di bawa ke Polres untuk ditandatangani para tersangka. “Agar tidak menghambat proses proyek,” katanya.

Kelima tersangka diancam dengan pasal 12e UU/ 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancama hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.