26 C
Makassar
Selasa, Maret 21, 2023
BerandaHukrimKejati Sulsel Akan Kembangkan Penydikan Kasus Korupsi Honorarium BKO Satpol PP Makassar

Kejati Sulsel Akan Kembangkan Penydikan Kasus Korupsi Honorarium BKO Satpol PP Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kabarnya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengejar adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

Di mana dalam kasus tersebut sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka masing-masing Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Rahim Dg Nya’la, Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud serta mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Muhammad Iqbal Asnam.

“Iya kemungkinan masih ada,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dikutip, Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA :  Berkas Dakwaan Hamzah Mamba Dilimpahkan ke PN Makassar

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) sebelumnya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar tidak berhenti pada penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

“Masih banyak peran yang belum tersentuh dan menurut kami, mereka patut dimintai pertanggungjawaban juga dalam kasus ini,” kata Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun kepada Kedai-Berita.com via telepon, Senin 17 Oktober 2022.

Diantaranya, kata Kadir, dugaan keterlibatan para Camat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) yang ada di tiap kecamatan di Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan jasa Bantuan Kendali Operasi (BKO) personil Satpol PP di kecamatan masing-masing.

BACA JUGA :  Berkas Perkara Manager Abu Tours Dinyatakan Lengkap

Sebagai KPA, Camat memiliki kewenangan melakukan verifikasi data sebelum menyetujui atau menerbitkan surat perintah membayar pelaksanaan kegiatan yang dimaksud. Demikian juga Kasi Trantib sebagai PPK mempunyai kewenangan yang sama dan telah ditekankan dalam aturan pengadaan barang/jasa.

PPK, kata dia, tugas pokok dan kewenangannya selain sebagai pihak yang menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan diantaranya meliputi spesifikasi teknis kegiatan, rancangan kontrak, surat penunjukan penyedia jasa, juga yang terpenting melaporkan pelaksanaan kegiatan hingga hasilnya, apakah sudah sesuai dengan perjanjian kontrak atau tidak ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Camat.

“Pertanyaannya kemudian apakah tupoksi atau kewenangan ini sudah dilaksanakan dengan baik atau bagaimana. Kami menduga ini tidak dijalankan sehingga kemudian terjadi pembayaran kegiatan jasa dalam hal ini BKO personil Satpol PP di kecamatan masing-masing sementara kegiatan yang dibayarkan itu tidak benar alias fiktif di beberapa kecamatan yang ada,” ungkap Kadir.

BACA JUGA :  Tim Tabur Tangkap Eks Direktur RSUD Daya Makassar Setelah DPO 5 Tahun

“Dalam hal penggunaan anggaran atau pengelolaan anggaran negara, tidak boleh menggunakan manajemen yang serampangan. Itu harus jelas dan menganut asas kehati-hatian. Tujuannya jelas agar tepat sasaran sesuai peruntukannya,” Kadir menambahkan.

Ia berharap Kejati Sulsel terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak berhenti pada tiga orang tersangka saja.

“Periksa semua para Camat dan Kasi Trantib sekaitan dengan pelaksanaan kewenangan masing-masing yang diatur dalam Undang-undang. Kami yakin ada unsur dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam menjalankan wewenang masing-masing sehingga secara langsung dapat dinilai turut andil dalam menciptakan kerugian negara dalam kegiatan yang dimaksud,” jelas Kadir.

spot_img

Headline

Populer