MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Guna mendeteksi dan mendiagnosis Virus COVID-19 agar tidak terjadi penularan di lingkungan kerja, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Rapid Test Antigen Covid-19, di Aula Kantor Kejati Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (24/5/2022).
Kasipenkum Soetarmi,SH.,MH mengatakan bahwa kegiatan Rapid Test tersebut dilakukan atas kerja sama dengan Dokter dan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Dadi.
Kepala Kejati Sulsel R. Febrytrianto S.H, M.H mewajibkan seluruh jajarannya untuk melakukan Test Antigen COVID-19 dengan rincian atas 275 pegawai, 24 honor, 25 pramubakti serta 11 sekuriti dan 2 tenaga PTSP.
Kegiatan kali ini dibuka secara resmi oleh Wakajati Sulsel Hermanto, SH. MH sekaligus menjadi pasien pertama yang diambil sampel pemeriksaannya kemudian diikuti Asisten, Koordinator, KTU, Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai TU, Pramubakti, Petugas PTSP, Honor dan Sekuriti.