MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memeriksa lima orang saksi dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020.
Kelima saksi tersebut yakni mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Bendahara Kecamatan Makassar, Bendahara Kecamatan Tamalate, Bendahara Kecamatan Biringkanaya, Bendahara Kecamatan Mamajang.
Para saksi diperiksa diruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/9/2022).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020,”kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH,MH dalam keterangannya.
Berdasarkan keterangan Ketua Tim Penyidik dalam perkara ini Herberth P. Hutapea, SH., MH menerangkan bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 153 saksi,”
“Penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini,”kata Soetarmi.