27 C
Makassar
Monday, June 17, 2024
HomeHukrimKejati Sulselbar Kembalikan Berkas Perkara Erwin Hayya

Kejati Sulselbar Kembalikan Berkas Perkara Erwin Hayya

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Berkas Perkara Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Barang dan Jasa, Erwin Hayya dikembalikan pihak Kejati ke penyidik Dit Krimsus Polda Sulsel, Senin (16/3/2018).

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Salahudin kepada Sulselekspres.com. Selasa (17/4/2018).

Setelah diteliti pihak hakim peneliti kejati sulselbar, menurutnya ditemukan kekurangan syarat formil dan materil di dalam berkas perkara (P 18) Erwin Hayya.

“Berkas perkara dilembalikan ke penyidik dengan dasar masih adanya kekurangan syarat formil dan syarat materil,” tulis Salahudin melalui Whatsapp.

Salahuddin menambahkan, saat dikembalikan ke penyidik juga dilengkapi petunjuk (P 19) kekurangan dari jaksa hakim peneliti.

“Berkas tersebut dikembalikan beserta dengan petunjuknya untuk segera dipenuhi oleh penyidik,” tutupnya.

Penulis : Agus Mawan

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img