Kejati Tetapkan Aktor Intelektual Buloa Tersangka

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jan Samuel Maringkaa saat menggelar press release di Gedung Media Center Kejati Sulselbar, Kota Makassar, Rabu (1/11/2017)/ SULSELEKSPRES.COM/ JUSRIANTO

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar resmi menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Rabu (1/11/2017).

Penetapan tersangka ini, berdasarkan ekspose yang dilakukan Tim penyidik Kejati Sulselbar berdasarkan surat perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar nomor 622/R.4/Fd.1/11/2017, hari ini.

Kejati Sulselbar, mengatakan penetapan tersangka merupakan pengembangan dari hasil penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan atas Ketiga terdakwa dalan kasus tersebut yaitu, Rusdin, Jayanti Ramli dan Asisten I Pemerintah Kota Makassar, Sabri yang saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

“Perbuatan Pidana yang disangkakan tersangka adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 UU No. 8 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8/ 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jan Samuel Maringkaa saat menggelar press release di Gedung Media Center Kejati Sulselbar, Kota Makassar, Rabu (1/11/2017).

Tersangka Pengusaha Reklamasi Pantai yang terkenal di Makassar ini, lanjut Jan, gdiduga turut serta bersama dengan terdakwa Rusdin, Jayanti dan Sabri secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (Persero) selaku pelaksana proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp. 500.000.000 untuk biaya Penyewaan tanah. Dana tersebut kemudian diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya.

“Penetapan tersangka pemilik Swissbell Hotel Makassar yang berada di Jalan Ujung Pandang ini merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam meng ungkap secara tuntas dugaan Penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional tersebut. Untuk itu Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah-langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang Lebih besar dari upaya klaim-klaim atas tanah negara di wilayah tersebut,” ujarnya.

Guna pengungkapan perkara ini, kata Jan, Kejati Sulsel akan menerapkan strategi follow the money melalui kerja sama dengan instansi Terkait serta mengirimkan surag pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka kordinasi hukum.