25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeEdukasiKemendikbud Serahkan ke Pemda Soal Buka Sekolah di Tengah Covid-19, Ini Syaratnya

Kemendikbud Serahkan ke Pemda Soal Buka Sekolah di Tengah Covid-19, Ini Syaratnya

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan menyerahkan keputusan membuka sekolah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) kepada pemerintah daerah.

“Siapa yang menetapkan [pembukaan sekolah]? Pemda masing-masing mau buka atau tidak. Tapi syaratnya harus zona hijau,” ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Muhammad Hamid melalui konferensi video, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (28/5).

Ia menegaskan keputusan membuka sekolah bukan di Kemendikbud. Pihaknya hanya menetapkan syarat dan prosedur sekolah yang diizinkan belajar tatap muka.

Artinya, sebuah daerah harus melewati sejumlah syarat jika ingin memutuskan membuka kembali sekolah. Salah satu syarat yang mutlak harus dimiliki adalah berada di zona hijau.

Penetapan zona hijau, kuning dan merah, lanjutnya, ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sehingga Pemda tidak bisa menetapkan secara sepihak pembukaan sekolah.

BACA: Kemendikbud Belum Pastikan Masuk Sekolah, PGRI Minta Siapkan Skenario

“Tidak bisa pemerintah daerah menetapkan secara sepihak sebelum ada keputusan dari Gugas bahwa daerah itu boleh buka sekolah tatap muka,” ungkapnya.

Hamid menyatakan detail pembukaan sekolah bakal diungkapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada pekan depan. Ia menekankan keputusan yang diungkap pekan depan berdasarkan diskusi dengan lintas kementerian serta pakar.

Kendati bakal membuka kesempatan sejumlah daerah membuka sekolah, ia mengaku tidak ada perubahan anggaran untuk mendukung fasilitas protokol kesehatan.

Ia menyatakan pihaknya sudah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53 triliun. Jika ada kekurangan, lanjutnya, maka sekolah bisa meminta tambahan dari Dana Alokasi Khusus di pemerintah daerah.

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan menyerahkan keputusan membuka sekolah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) kepada pemerintah daerah.

“Siapa yang menetapkan [pembukaan sekolah]? Pemda masing-masing mau buka atau tidak. Tapi syaratnya harus zona hijau,” ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Muhammad Hamid melalui konferensi video, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (28/5).

Ia menegaskan keputusan membuka sekolah bukan di Kemendikbud. Pihaknya hanya menetapkan syarat dan prosedur sekolah yang diizinkan belajar tatap muka.

Artinya, sebuah daerah harus melewati sejumlah syarat jika ingin memutuskan membuka kembali sekolah. Salah satu syarat yang mutlak harus dimiliki adalah berada di zona hijau.

Penetapan zona hijau, kuning dan merah, lanjutnya, ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sehingga Pemda tidak bisa menetapkan secara sepihak pembukaan sekolah.

BACA: Kemendikbud Belum Pastikan Masuk Sekolah, PGRI Minta Siapkan Skenario

“Tidak bisa pemerintah daerah menetapkan secara sepihak sebelum ada keputusan dari Gugas bahwa daerah itu boleh buka sekolah tatap muka,” ungkapnya.

Hamid menyatakan detail pembukaan sekolah bakal diungkapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada pekan depan. Ia menekankan keputusan yang diungkap pekan depan berdasarkan diskusi dengan lintas kementerian serta pakar.

Kendati bakal membuka kesempatan sejumlah daerah membuka sekolah, ia mengaku tidak ada perubahan anggaran untuk mendukung fasilitas protokol kesehatan.

Ia menyatakan pihaknya sudah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53 triliun. Jika ada kekurangan, lanjutnya, maka sekolah bisa meminta tambahan dari Dana Alokasi Khusus di pemerintah daerah.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img