Kena PHK, Karyawan PT Lonsum Mengadu di DPRD Sulsel

MAKASSAR – PT PP. London Sumatra Indonesia (Lonsum) Kabupaten Bulukumba dilaporkan ke DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, telah memutuskan hubungan kerja dengan sejumlah karyawannya.

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mereka menolak untuk diberhentikan.

“Mekanisme PHK yang dilakukan oleh PT Lonsum, tidak sesuai dengan mekanisme yang diarhr undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” kata Basri saat usain pertemuan dengan Komisi E DPRD Sulsel, di gedung Towel DPRD Sulsel, Jalan Sumoharjo, Makassar, Kamis (10/8/2017).

Karyawan juga menyesalkan pihak Organisasi pekerja dalam hal ini, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang tidak mendampingi mereka dalam proses mediasi.

Ditemat yang sama, Humas PT Lonsum, Rusli SH mengungkapkan, PHK terhadap karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan telah incrah sehingga tidak dapat dirubah.

Apalagi, lanjut Rusli, karyawan yang terkena PHK telah menandatangani surat persetujuan PHK diatas materai enam ribu dan dihadiri oleh saksi.

“Apa yang dilakukan perusahaan sudah final dan hak pekerja yang terkena PHK telah diterima, kalau ada yang tidak terima dengan keputusan itu, silahkan tempu jalur Hukum,” tutupnya.

A. Latif