MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Menindak lanjuti panggilan anggota Komisi D DPRD Kota Makassar terhadap PT. Trimega Citra Nusantara dan eks karyawan Avenue belum menuai hasil. Pasalnya, pihak manajemen masih menahan ijazah karyawan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Basdir, SE mengatakan, melalui RDP yang digelar di ruang Komisi D, Selasa (6/11/2018). Pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik terhadap eks karyawan untuk mengembalikan ijazah mereka, padahal permasalahan ini sudah berproses di dinas ketenaga kerjaan.
BACA: DPRD Ajukan Ranperda Tentang Lingkungan, Ini Tanggapan Adnan
Dari pihak eks karyawan, Kata Basdir berniat tidak menuntut asalkan ijzah mereka di kembalikan. Olehnya itu, politisi Partai Demokrat ini menegaskan pada pihak perusahaan agar mengembalikan ijazah eks karyawan Avenue paling lambat jumat depan.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Kota Makassar, Ariansah menuturkan, bahwa penahanan ijazah merupakan persoalan hak manusia, jika karyawan tidak bekerja lagi harus dikembalikan sesuai peraturan ketenaga kerjaan.
BACA: Komisi C DPRD Makassar Tinjau Pembangunan Poltekpar
Eks Karyawan Avenue Isbullah berharap agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan hal itu meski sebelumnya bekerja hanya sekitar 3 bulan.
Ditempat yang sama, HRD Manejer PT Trimega Citra Nusantara, Julianna Tambunan enggan berkomentar kepada media terkait persoalan penahanan ijazah eks karyawan both Avenue tersebut.



