25 C
Makassar
Sunday, March 9, 2025
HomeDaerahKomisi I DPRD Bone Siap Perjuangkan Nasib 10 Eks TPP Bone di...

Komisi I DPRD Bone Siap Perjuangkan Nasib 10 Eks TPP Bone di Kemendes

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM– Sekretaris Komisi I DPRD Bone Andi Adil Fadli Lurah bersama Anggota Komisi I DPRD Bone sepakat dan siap memperjuangkan nasib 10 eks Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Bone yang diputus kontraknya secara sepihak oleh BPSDM PDMTT Kementerian Desa akibat hilangnya data induk mereka di website Manas Kemendes.

Hal itu disampaikan Andil Adil Fadli Lurah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone, yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone Andi Gunadil Ukra.

“Saya turut prihatin apa yang dirasakan oleh sahabat-sahabat saya karena saya sebelum jadi anggota DPRD Bone mengabdi sebagai pendamping desa selama 8 tahun,” ujarnya.

“Dan saya tahu persis kemampuan teman-teman 10 orang sahabat saya ini memiliki kompetensi di atas rata-rata. Maka saya nyatakan Komisi I DPRD Bone sepakat akan menindak lanjuti aspirasi dari FKPD Bone dan segera berkonsultasi dengan Kementerian Desa,” lanjut Politisi PKB saat membacakan kesimpulan RDPU, Jumat (31/1/2025).

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Fraksi PAN Herman ST mengatakan akan berkonsultasi dengan Dinas PMD Sulsel dan perwakilan Kemendes di Sulsel sebelum berkonsultasi ke Kemendes untuk mencarikan solusi.

Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Bone lainnya Andi Nurjaya dan Hj Adriani Alimuddin Page menjelaskan selama ini pendamping desa di Bone telah banyak berkontribusi bagi pembangunan desa dan kemajuan desa, sehingga tidak ada alasan pihak BPSDM PMDTT memutus kontrak tanpa ada alasan yang jelas.

“Sedangkan ada pendamping desa, masih ada kepala desa di Bone bermasalah hukum akibat salah mengelola dana desa, apalagi jika tidak didampingi. Dan kami sepakat untuk mempertanyakan ke Kementerian Desa apa masalahnya sehingga 10 pendamping desa di Bone ini tidak ada namanya dalam SK perpanjangan kontrak,” jelas Hj Adriani.

“Saya sebelumnya adalah kepala desa, saat program ini turun 2015, kami banyak terbantu oleh rekan-rekan pendamping desa. Jika benar tidak ada evaluasi kinerja, atau pelanggaran kode etik, mengapa 10 rekan-rekan pendamping di putus kontraknya. Tentu kita akan mempertanyakan ke Kemendes,” ujar Andi Nurjaya Politisi PKS ini.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator FKPD Kabupaten Bone Dedi Hamzah, mengapresiasi langkah cepat oleh anggota Komisi I DPRD Bone.

Ia pun mengatakan telah melampirkan 4 tuntutan FKPD kepada Menteri Desa agar dilakukan peninjauan ulang SK Kepala BPSDM PMDTT Kemendes Nomor 44 tahun 2025.

“Di 4 point tuntutan FKPD Bone, kami juga mendesak agar menteri desa mengevaluasi Korkab TPP Bone dan Korprov TPP Sulsel atas kasus hilangnya data induk 10 nama pendamping desa di Bone di aplikasi manas Kemendes. Kami juga mendesak agar menteri desa melakukan hearing terhadap korkab TPP Bone dan korprov TPP karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pendamping Desa Kabupaten Bone (FKPD) Kabupaten Bone mendesak agar Menteri Desa Yandri Susanto memerintahkan kepada jajarannya melakukan investigasi internal sekaitan kasus hilangnya data induk sejumlah pendamping desa di aplikasi Manas Kemendes secara misterius di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

FKPD Kabupaten Bone juga berharap Menteri Desa Yandri Susanto memerintahkan kepada Koordinator Nasional TAPM Pusat melakukan hearing terhadap Kordinator Kabupaten TPP Kabupaten Bone dan Koordinator TPP Sulsel selaku penanggung jawab di daerah sekaitan hilangnya data induk 10 TPP di Bone di aplikasi Manas Kemendes yang berujung pemutusan kontrak kerja sepihak 10 TPP di Bone.

“Ini perlu dilakukan agar ada transpransi. Kenapa tiba-tiba 10 pendamping di Bone hilang datanya di data induk aplikasi Manas Kemendes. Padahal kami sudah upload perpanjangan kontrak. Tiba-tiba data induk kami eror, imbasnya tidak diperpanjang kontrak kami tanpa ada penjelasan resmi dari Koordinator TA Kabupaten Bone dan Korprov TPP Sulsel,” ujar Koordinator FKPD Kabupaten Bone Dedi Hamzah, Kamis (30/1/2025).

“Bahkan jumlahnya di Sulsel, sebanyak 20 orang TPP diberhentikan kontraknya dengan alasan yang sama, yakni hilang data induknya di aplikasi Manas Kemendes PDTT,” ungkapnya.

Ia menduga kasus ini, ada ulah oknum internal TPP yang menjadi dalang hingga 10 pendamping desa di Bone tidak diperpanjang kontraknya karena motifnya sentimen pribadi.

“Kami menduga ada ulah oknum internal yang melakukan sabotase dan motifnya adalah politik dan sentimen pribadi . Olehnya kami juga meminta pihak Auditor Internal Kemendes melakukan investigasi ke bagian pengelola data induk TPP di BPSMD PMDTT dan melakukan hearing terhadap korkab TPP Bone dan Korprov TP Provinsi Sulsel,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan jika Koordinator TA Kabupaten dan Korprov Sulsel selaku pengendali program P3MD Kemendes di daerah, memiliki akses di aplikasi pelaporan secara online semua pendamping desa di bawahnya termasuk akses data induk di aplikasi Manas Kemendes..

“Karena koordinator ini adalah penanggung jawab di daerah terkait program P3MD Kemendes sejak turunnya kebijakan dana desa sejak disahkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 . Dan koordinator ini memiliki akses di aplikasi pelaporan dan data induk TPP di bawahnya,” tambahnya.

Sedangkan Sekretaris FKPD Kabupaten Bone Andi Rahmat menegaskan bahwa kasus pemutusan kontrak sepihak ini mesti segera diatensi dan berharap Menteri Desa Yandri Susanto memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan audit dan investigasi internal terkait masalah tersebut.

Hal ini kata dia, agar ke depan tidak ada lagi pemutusan kontrak sepihak oleh BPSDM Kemendes tanpa dasar dan tidak mengikuti regulasi Kepmendes 143 Tahun 2022 tentang Pendampingan Masyarakat.

“Kami tentu berharap keadilan, dan aspirasi kami dapat ditindak lanjuti dan kami diberikan kesempatan melakukan proses klarifikasi di Kemendes, dan kembali diakomodir perpajangan kontrak kami tahun 2025. Itulah harapan kami agar melalui perpanjangan tangan DPRD Bone, Menteri Desa Yandri Susanto dapat melihat secara fair persoalan ini,” ungkapnya.

“Agar kedepan TPP bisa bekerja profesional tanpa tendensi politik, yang bisa merusak kinerja dan citra pendamping desa,” harapnya.

Sebelumnya, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RPD) Kabupaten Bone, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone sebagai bentuk respon atas pemutusan kontrak sepihak terhadap 10 orang tenaga pendamping profesional (TPP) di Bone, Sulawesi Selatan oleh Kepala BPSDM PMDDTT Kementerian Desa.

RDPU akan digelar Jumar besok, 31 Januari 2025 Pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bone, Jalan Reformasi, Watampone.

Surat undangan RDPU telah dilayangkan sebelumnya oleh DPRD Bone ke FKPD Kabupaten Bone yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, tertanggal 30 Januari 2025 dengan nomor surat 092/005/2025. (*)

Laporan: Yusnadi

spot_img
spot_img

Headline

spot_img