MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bekerja sama dengan Program Studi S3 Ilmu Politik Fisip Universitas Hasanuddin menggelar Webinar Nasional dengan Tema “Pemilu Serentak 2024 dan Kualitas Partisipasi Pemilih” pada Minggu (26/12/2021).
Kegiatan Webinar Nasional ini menghadirkan dua Pemantik yaitu Misnah M. Attas ( Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Laode Arumahi (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), kegiatan ini menghadirkan pula tiga Pemateri antara lain Prof Ramlan Surbakti (Pakar Kepemiluan), Prof Muhammad (Ketua DKPP Republik Indonesia), dan Drs. H. Anwar Hafid, M.Si, (Anggota Komisi 2 DPR RI).
Ketua KPU, M. Farid Wajdi dan Dekan Fisip Unhas, Prof. Armin Arsyad hadir memberi sambutan, dan kegiatan Webinar Nasional ini dimoderatori oleh Endang Sari, Komisioner KPU Makassar. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 200 peserta dari berbagai latar belakang; penyelenggara KPU-Bawaslu se-Indonesia, akademisi, peneliti, Jurnalis, mahasiswa,ASN dan masyarakat umum.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi dan Misnah M. Attas dari KPU dan Bawaslu Sulsel memberi gambaran kegiatan pengawasan partisipatif dan juga kegiatan sosialisasi serta upaya pendidikan pemilih yang telah dan sementara berjalan di Sulsel. Pemaparan ini memantik diskusi terkait kualitas partisipasi pemilih dalam menyongsong tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
Pada kesempatan itu, Anwar Hafid, Anggota Komisi 2 DPR RI, menegaskan tentang perlunya dukungan anggaran bagi penyelenggaraan Pemilu, pentingnya independensi KPU dalam menentukan jadwal tahapan pemilihan dan penegasannya agar sebaiknya komisioner KPU daerah yang masa jabatannya berdekatan waktu dengan Hari pemilu 2024 cukup diperpanjang masa jabatannya karena jika tidak itu akan menambah kerumitan baru Pemilu, manakala rekruitment penyelenggara daerah dilakukan saat tahapan krusial pemilu sementara berlangsung.
Sementara, Prof. Ramlan Surbakti, pakar kepemiluan, menjelaskan tentang Pemilu Indonesia merupakan Pemilu paling kompleks di dunia, dan pemungutan serta perhitungan suara di tingkat TPS merupakan best practice Demokrasi ala Indonesia yang diakui dunia karena jaminan transparansi yang diberikan kepada publik.
Walaupun Prof. Ramlan dalam ulasannya juga mengkritisi terkait proses rekapitulasi pemilu Indonesia yang memakan waktu sangat lama, dan juga regulasi tentang Dana Kampanye yang belum tegas ditegakkan dan pasal-pasal terkait dana kampanye di Undang-undang Pemilu masih terkesan hanya menjadi pajangan.
Prof.Ramlan Surbakti juga pada kesempatan ini menjelaskan tentang bentuk-bentuk partisipasi pemilih dan bagaimana prasyarat yang harus terpenuhi dalan desain tata kelola pemilu untuk menjaga kualitas partisipasi pemilih tersebut.
Sementara Prof. Muhammad selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang menitikberatkan pembahasannya pada pentingnya independensi dan penegakan kode etik oleh para penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas sebagai prasyarat lahirnya pemilu yang berintegritas.