32 C
Makassar
Monday, October 14, 2024
HomeDaerahKPU Parepare Tetapkan 111.874 Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak

KPU Parepare Tetapkan 111.874 Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar Rapat Pleno terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Parepare pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Media Centre KPU Parepare, Jumat 20 September 2024.

Kegiatan ini bertujuan menetapkan DPT untuk pemilihan serentak 2024.

Ketua KPU Kota Parepare, Muh Awal Yanto, memimpin rapat tersebut dan menyampaikan bahwa penetapan DPT ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, serta Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.

Dalam pleno tersebut, jumlah total pemilih di Kota Parepare yang telah ditetapkan adalah sebanyak 111.874 pemilih, yang tersebar di 4 kecamatan dan 22 kelurahan dengan rincian sebagai berikut:

– Kecamatan Bacukiki: 4 kelurahan, 34 TPS, 19.374 pemilih

– Kecamatan Ujung: 5 kelurahan, 45 TPS, 25.498 pemilih

– Kecamatan Soreang: 7 kelurahan, 60 TPS, 33.920 pemilih

– Kecamatan Bacukiki Barat: 6 kelurahan, 59 TPS, 33.082 pemilih

Total jumlah TPS di seluruh Kota Parepare mencapai 198 TPS.

Muh Awal Yanto menjelaskan bahwa proses penetapan DPT ini melewati beberapa tahapan, dimulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dilanjutkan dengan rapat pleno di tingkat kecamatan, hingga akhirnya diplenokan di tingkat kota.

“Proses ini sangat teliti dan berjenjang, mulai dari pleno DPSHP di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga akhirnya kami menetapkan DPT di pleno kota. Kami juga akan melaksanakan rekapitulasi DPT tingkat provinsi pada 22 September nanti,” ungkap Awal.

Terkait perubahan DPT, Awal menjelaskan bahwa daftar pemilih tetap bisa mengalami penyesuaian melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan dibuka dari 17 hingga 28 September 2024. Selain itu, data pemilih yang meliputi pemilih pemula, pemilih menengah, dan pemilih lanjut usia akan dirilis secara resmi melalui media sosial KPU Parepare dalam waktu dekat.

Dengan penetapan DPT ini, Kota Parepare siap menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan jumlah pemilih yang sudah valid.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img