24 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomeParlemanKPU Setujui Syukran Kahfi jadi PAW Zaenal Beta di DPRD Makassar

KPU Setujui Syukran Kahfi jadi PAW Zaenal Beta di DPRD Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Makassar menyetujui usulan DPRD kota Makassar terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) Legislator Partai Amanat Nasional (PAN).

Diketahui pihak DPRD Makassar melayangkan surat usulan PAW untuk almarhum Zaenal Dg Beta, kepada KPU Makassar melalui surat nomor 171/187/DPRD/II/2021, perihal penyampaian pemberhentian antar waktu dan permintaan nama calon pengganti antar waktu anggota DPRD kota Makassar Partai Amanat Nasional.

Surat dengan sifat ”Amat Segera” itu dilayangkan DPRD, pasca menerima surat dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) kota Makassar, dengan nomor PAN/21.01/B/K-S/121/I/2021 tertanggal (15/1/2021).

Surat ini memuat tentang pengajuan PAW anggota DPRD kota Makassar nomor : PAN/21.01/B/K-WS/01/II/2021 tertanggal (17/2/2021) perihal kelengkapan dokumen PAW.

Menanggapi pengajuan tersebut, pihak KPU Makassar membalas dengan surat nomor 200/PY.03.1-SD/7371/KPU-Kot/II/2021 dengan sifat segera, perihal PAW Anggota DPRD kota Makassar dari PAN atas nama H. Zaenal Dg. Beta, S.Sos,.M.Si.

Menurut keterangan Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar, terkait PAW anggota DPRD kota Makassar dimaksud, pihak KPU langsung menggelar rapat pleno, kemudian surat balasan mereka kirim hari ini.

”Hari ini kami membalas surat DPRD Makassar yang meminta nama PAW almarhum Bapak Zainal Dg Beta,” ujar Gunawan kepada awak media, Kamis (25/2/2021).

”Surat DPRD Makassar kami terima tanggal 23 Februari. Kemarin langsung kami plenokan, dan hari ini balasannya kami kirim. Berdasarkan ketentuan, permintaan pengganti dibalas paling lambat lima hari,” lanjutnya.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, pihaknya menetapkan Syukran Kahfi sebagai pengganti Zaenal Dg Beta di DPRD Makassar. Hal itu karena Syukran berada di urutan kedua perolehan suara di Dapil I dari PAN.

Dengan begitu, Gunawan mengatakan posisi KPU hanya memberi penegasan rekomendasi nama PAW, berdasarkan perolehan suara di Pileg 2019 lalu. Sehingga, berdasarkan PKPU 6 tahun 2016, pihaknya berkewajiban membakas surat dari DPRD Makassar, paling lama lima hari setelah surat masuk.

”Almarhum Zaenal Dg Beta dari PAN untuk Dapil Makassar I pada Pileg 2019 lalu, memperoleh suara 2.823. Sementara di urutan kedua, Bapak Syukran Kahfi, dari partai yang sama memperoleh suara 2.563. Sehingga berdasarkan ketentuan, nomor kedua yang berhak menggantikan almarhum,” jelas Gunawan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD PAN Makassar, Hamzah Hamid, mengaku proses PAW bisa berlangsung di bulan Maret mendatang. Sebab, pasca menerima surat dari KPU, DPRD Makassar masih harus melakukan sejumlah tahapan.

”Kalau hari ini surat KPU sudah diterima, berarti besok DPRD sudah bisa tembuskan ke Gubernur. Setelah ada keputusan dari Gubernur, baru Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan agenda Paripurna PAW,” ujar Hamzah.

”Kalau di Gubernur cepat selesai, awal Maret sudah bisa dilangsungkan PAW nya,” tutup Hamzah, Kamis (25/2/2021) siang.

Penulis : Widyawan Setiadi

spot_img

Headline

Populer

spot_img