24 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeHukrimLagi! 5 Tersangka Dugaan Korupsi Alkse RS Fatimah Diterungku

Lagi! 5 Tersangka Dugaan Korupsi Alkse RS Fatimah Diterungku

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Fatimah bersama barang buktinya, pada Senin (8/8/2022).

Kelima orang tersangka tersebut akan mendekam di Lapas Klas I.A Makassar, Gunung Sari, Kota Makassar.

Kelimanya diantaranya, mantan Direktur RS Fatimah, Dr. dr. LP bersama empat orang lainnya, masing-masing, MRD (Pokja), AF (Pokja), MA (Pokja) dan UB (Pokja).

“Kita tahu bersama, beberapa waktu yang lalu, kami sudah menyatakan kasus ini P-21, maka hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan para tersangka langsung kami tahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.,S.H, M.H

Kepada Media Kasi Penkum Kejati Sulsel, mengatakan kelima tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Makassar paling lama 20 hari.

Sebelumnya, Penyidik Polda Sulsel menyebut modus operandi para pelaku diantaranya melakukan dugaan mark-up dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga barang black market.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kerugian negara pada proyek pengadaan alkes RS Fatimah Makassar TA 2016.

Total kerugian negara, ditaksir mencapai Rp9,3 miliar lebih.

Pada 7 Juli 2022 lalu, 5 Tersangka lainya yang merupakan pelaksana proyek Pengadaan Alkes tahun 2016 silam juga sudah ditahan.

Mereka diantaranya HR (Direktur PT. Mentari Alkesindo), ABL (Direktur PT. Lasono Nan Utama), RR (Dir. PT. Sangihe Perdana) LK dan SR, keduanya merupakan staf PT. Mentari Alkesindo.

spot_img

Headline

Populer

spot_img