Jadi Saksi Lahan Buloa, Jen Tang Tampik Tudingan Keterlibatannya

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (2/10/2017).

MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (2/10/2017).

Akhirnya Jen Tang datang memenuhi permintaan majelis hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait kasus yang merugikan aset negara tersebut.

Selain itu, hadir juga kuasa hukum Ulil Amri yang juga beberapa kali disebut-sebut kerap mendampingi Jen Tang dalam proses pertemuan hingga proses pembayaran sewa-menyewa lahan negara.

BACA: Sidang Lanjutan Kasus Buloa, Nama Wali Kota Makassar Disebut Dalam Kesaksian

Di hadapan majelis hakim, Jen Tang menampik semua tudingan dari keterangan sejumlah saksi. Dari isi dakwaan jika ia disebut-sebut ikut dalam beberapa kali pertemuan baik rapat hingga proses pembayaran pembebasan lahan negara tak dibenarkan oleh Jen Tang.

“Kantor saya yang berada di Jalan Gunung Bawakaraeng memang sempat ada pertemuan juga di sana ada Rusdin dan Jayanti dan Ulil,”ungkap Jen Tang.

Selain itu, kata Jen Tang, Mereka memperlihatkan konsep dari PT PP surat garapan itu yang dibawa ke kantor saya untuk diperbaiki sama Ulil didampingi Rusdin.

“Dalam beberapa kali tahapan pertemuan dengan PT Pelindo dan PT PP di kantor Balaikota Makassar dari awal hingga kali ketiganya, saya tidak ikut rapat dan saya hanya menemani Rusdin yang dihubungi oleh Ulil Amri untuk hadir dalam pertemuan untuk membahas proses penyewaan lahan negara itu.

BACA: I Nyoman Inkonsisten Terkait Kesaksiannya Pada Sidang Lanjutan Kasus Buloa

Ia menambahkan bahwa perjanjian waktu itu dirinya tak menghadiri dan Tanggal 31 waktu itu dirinya dengan Rusdin ke Klenteng.

“Ada telepon Ulil kepada Rusdin mau datang ke kantor Walikota unttuk tanda tangan perjanjian dan perjanjian yang dipegang PT PP kemudian yang juga disodorkan,” beber Jen Tang.

Lebih jauh Jen Tang menjelaskan bahwa yang bertanda tangan adalah Rusdin, dari PT PP adalah I Made, dan Sabri tidak ada.

“Saya tidak baca perjanjian dan setelah dari kantor Balaikota itu, saya ke kantor Mandiri dan saya ikut Rusdin karena dia adalah supir saya,” kata Jen Tang.

Selain itu Pembayaran langsung dilakukan di Mandiri dan Pakai kes dibayar Rp 500 juta dan yang menerima adalah Rusdin sebelum ditransfer.

“Setelah pembayaran uang itu sama Rusdin saya tidak tahu lagi,” tandas Jen Tang.