24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeMetropolisLantik 119 Pejabat Fungsional, Sekda Kota Makassar Ingatkan Batasan Kewenangan

Lantik 119 Pejabat Fungsional, Sekda Kota Makassar Ingatkan Batasan Kewenangan

PenulisThamrin
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sekertaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar atas nama Wali Kota Makassar, melantik dan mengambil sumpah jabatan 119 pejabat fungsional tingkat ahli muda dan madya lingkup Pemerintah Kota Makassar di ruang Sipakatau Kantor Balaikota Makassar, Kamis (29/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Makassar menyampaikan harapan kepada pejabat yang baru diambil sumpahnya dapat meningkatkan profesionalisme serta berkinerja baik dalam melayani kepentingan publik.

Selain itu, Muh Ansar juga mengingatkan akan batasan kewenangan dari masing-masing jabatan, agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan batasan kewenangan.

BACA JUGA :  KPU-Pemkot Makassar Resmi Tandatangani NPHD Rp78 Miliar

“Ingat ada batasan kewenangan, lakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Manfaatkan dan laksanakan tugas yang diberikan oleh Wali Kota dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada pimpinan, tetapi juga secara moral harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa di kemudian hari.

BACA JUGA :  Pemkot Makassar dan Bank BTN Saling Sinergi Wujudkan KPR

“Laksanakan tugas sebaik baik-baiknya, junjung tinggi kedisiplinan dan profesionalitas,” tegas Muh Ansar.

spot_img

Headline

Populer