25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeEdukasiLBH Makassar Dampingi Perska Gugat Kebijakan Politani Pangkep

LBH Makassar Dampingi Perska Gugat Kebijakan Politani Pangkep

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pembredelan sejumlah organisasi internal kampus Politani Pangkep berbuntut panjang.

Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ikut terlibat mendampingi para lembaga yang ditutup pihak birokrasi kampus.

Keterlibatan LBH mendampingi organisasi mahasiswa ini atas bantuan dari Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Makassar. Hal ini lantaran salahsatu dari 8 organisasi yang ditutup adalah organisasi pers di Politani.

BACA: Atlet Taekwondo Politani Pangkep Persembahkan Juara di Open Tournament Unibos

“Ada 3 lembaga yang pergi melapor tapi mereka atas namakan 8 ormawa. Mereka semua masih diilegalkan sama pihak kampus, karena tidak mengikuti persyaratan yang diberikan oleh kampus melalui surat edaran,” kata Plt Ketua PPMI Dewan Kota Makassar, Muhammad Firman, Senin, (27/5/2019).

Firman juga menyesalkan sikap kampus yang dianggapnya ada indikasi mengintervensi mahasiswa atas perlawanan hukum yang dilakukan melalui bantuan LBH. Dia menyebut kalau para pengurus lembaga bahkan sempat dapat pesan bernada ancaman.

BACA: Kembapalopi Politani Gelar Reuni di Pantai Samboang Bulukumba

“Kabar terakhirnya, setelah ketuanya Perska dapat SP, ketuanya lagi POR yg dapat. Ada pihak yang dekat rektorat, pas malam setelah pelaporan di LBH dia mengingatkan ketua organisasi melalui WA untuk Hati-hati, ancaman secara sikologi,” katanya.

Dia menambahkan, para pengurus lembaga saat ini dalam posisi dilematis. Pihak kampus terus melakukan pendekatan kekuasaan untuk mengintervensi mahasiswa.

“Ditambah lagi konflik horizontal yang dibuat oleh pihak kampus dan intervensi beberapa alumni senior kebeberapa Ormawa,” ujar dia.

Selain menggalang dukungan dari organisasi pers mahasiswa se Indonesia, perlawanan juga dilakukan dimedia sosial.

“Pasca pelaporan kami juga adakan konsolidasi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se Makassar yang bertempat di LPM Corong Unismuh. Hasil konsolidasi kita upayakan buat blowup isunya dengan menggunakan tagat #TanggungJawabDikti dan #kamibersamaormawappnp. Alhamdulillah responnya sekarang sudah sangat massif,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polrestabes Makassar Diduga Mangkir di Sidang Praperadilan Ijul

Dia meminta pihak kampus untuk menghargai kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserekat.

“Pembekuan atau kebijakan normalisasi kelembagaan yang diterapkan pihak kampus sangat tidak bisa dibenarkan karena melanggar hak konstitusional mahasiswa. Kampus memiliki tanggungjawab dalam mewadahi mahasiswanya untuk mengembangkan kreatifitas, kepekaan, keberanian, kepemimpinan, serta daya kritis mahasiswa. Bukan malah mengibiri hak mahasiswa dengan alasan kebijakan perbaikan institusi,” pungkasnya.

(*)
spot_img

Headline

Populer