MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg. Kulle melaksanakan Sosialisasi angkatan 13, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh di Hotel Khas, Minggu (28/8/2022).
Menurutnya, salah satu upaya dalam mengentaskan kawasan kumuh yaitu adanya pemberdayaan masyarakat. Sebab, mereka akan bertindak dengan melakukan bersih-bersih di wilayahnya.
“Kita upayakan adanya pemberdayaan masyarakat. Jadi, wilayah kumuh tidak mesti pemerintah tetapi peran masyarakat,” tukasnya.
Dia melanjutkan, regulasi ini sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan atau kawasan yang bebas dari kumuh. Sehingga, politisi Demokrat ini ingin peserta bisa turut menyebarluaskan Perda nomor 3 tahun 2020 ke lingkungan masyarakat.
“Peran serta masyarakat terutama para ketua RT dan RW memberikan edukasi soal pencegahan kawasan kumuh sangat dibutuhkan,” ujarnya dihadapan peserta sosialisasi.
Arifin Kulle berharap sosialisasi perda yang dilaksanakan bisa bermanfaat untuk peserta dan masyarakat secara umum. Sehingga, Makassar dahulu yang dikenal kumuh bisa menjadi daerah bersih bahkan kualitas kawasan meningkat.
“Kita harap perda ini bisa tersosialisasi dengan baik. Minimal, implementasinya dari diri sendiri lalu kemudian tersampaikan ke keluarga dan lingkungan yang ada disekitar kita” tutupnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Akademisi, Abdul Nasir Ngerang dan Kepala Bidang Dinas Perumahan Makassar, Nirman Niswan Munkasa.