25 C
Makassar
Tuesday, April 16, 2024
HomeParlemanImam Musakkar Paparkan Kewajiban Pajak Masyarakat

Imam Musakkar Paparkan Kewajiban Pajak Masyarakat

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar saat melaksanakan kegiatan sosialisasi Angkatan 13, dengan tema peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Maxone, Minggu (28/8/2022).

“Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan ke pemerintah daerah. Itu, digunakan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat umum,” ujar Imam.

Legislator PKB itu menjelaskan sejumlah jenis kategori pajak daerah yang sifatnya wajib, termasuk pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, hotel, dan sebagainya.

Ia menilai penerimaan pajak daerah merupakan sumber pendapatan negara. Tujuannya, mempermudah pemerintah menjalankan program yang direncanakan.

“Pajak daerah, berasal dari pendapatan asli daerah. Pajak daerah yang dipungut dari wilayah administrasi masing-masing daerah. Dan nantinya akan kembali masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” katanya.

Menghadirkan narasumber, Staf Ahli Walikota Makassar Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia DRA. HJ. Sittiara, M.SI dan Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Andi Reza Nugraha, S.STP serta dipandu oleh Moderator Wahyudi.

Sementara, Andi Reza Nugraha, S.STP menegaskan, pajak itu sifatnya wajib, suka atau tidak suka harus bayar pajak.

“Pajak itu kontribusi wajib, sifatnya memaksa orang pribadi atau badan, yang nantinya digunakan secara keseluruhan atau kemaslahatan untuk kemakmuran masyarakat dalam bentuk program pemerintah,” jelasnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img