PAREPARE – Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Satria Parman Agoes Mante mengajukan intrupsi pada Ketua DPRD Kaharuddin Kadir yang memimpin paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P), di ruang rapat paripurna DPRD Parepare, Senin (2/10/2017).
Legislator PKS tersebut memprotes minimnya waktu pembahasan yang diberikan pada mereka. Badan Musyawarah (Bamus ) DPRD Parepare bahkan hanya diberi waktu dua hari melakukan pembahasan draf RAPBD-P untuk 13 SKPD dalam lingkup pemkot Parepare.
Parman mengatakan, pembahasan RPABD-P yang terburu-buru dengan batasan jadwal yang tidak logis tersebut, memberi kesan jika pembahasan RPABD-P hanya sebagas seremonial saja. Sementara sesuai Permendagri tentang RAPBD-P, idealnya pembahasan dilakukan selama tiga bulan.
“Terkait jadwal, memang fluktuasi waktunya. Bisa saja berubah, tergantung alatonya pembahasan. Tapi dengan jadwal hanya dua hari yang diberikan pada kami, tentu kami sayangkan. Paripurna jadi terkesan formulaitas karena terlalu tergesa-gesa bahkan cenderung dipaksakan,” kata dia.
Parman mengatakan, pimpinan paripurna beralasan dua hari jadwal pembahasan yang diberikan lantaran banyaknya konsultasi yang harus dilakukan DPRD dengan kemengari terkait RAPBD-P yang akan dibahas. Parman bahkan menilai, pembatasan waktu tersebut justru membatasi ruang gerak mereka untuk meneliti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diajukan seluruh SKPD.