MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Arsyad menilai perlu adanya regulasi perlindungan anak untuk meminimalkan terjadinya korban di bawah umur perlu perhatian pemerintah dan stakeholder terkait. Sehingga, sosialiasi Perda tentang perlindungan anak harus masif dilakukan.
“Perda tentang perlindungan anak ini harus dipahami semua orang di Kota Makassar. Bahwa hak-hak anak wajib dipenuhi dan itu dilindungi oleh aturan,” pungkasnya.
Hal ini disampaikan dirinya saat membuka kegiatan Sosialisasi angkatan 14, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak bertempat di Hotel Karebosi Primer Makassar, Minggu (27/08/2023).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Penyuluh Sosial Ahli Muda, La Heru, S.Sos. dan Koordinator PKH Kota Makassar, Nabahan, SE.
Proses perlindungan anak ini, lanjut Ray, pemerintah tak henti untuk memberikan perhatian terhadap generasi penerus. Dijamin haknya, mulai dari dalam perut, sekolah hingga menjadi anak yang membanggakan.
“Pemerintah tak henti memperhatikan anak-anak sebagai penerus kedepan, sebab anak-anak kita akan tumbuh menjadi pemuda yang dipundaknyalah dititipkan harapan bangsa. Mulai dari dalam perut, sekolah sampai wadah untuk bersosialisasi di masyarakat itu semua dijamin,” imbuhnya dijadapan peserta sosialisasi.