SULSELEKSPRES.COM – Penerapan hukuman mati terhadap koruptor masih hangat menjadi pembahasan, terutama di Indonesia. Desas desus hukuman tersebut untuk menekan tindakan korupsi.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif tak sepakat jika hukuman mati diterapkan kepada koruptor. Menurutnya, hukuman mati juga tak terbukti membuat tindakan korupsi berkurang.
Ia lantas menyebut Indonesia sudah beberapa kali menerapkan hukuman mati dalam kasus narkoba. Namun, kata Syarif, peredaran narkoba masih saja terjadi di Tanah Air.
“Jadi bila dibilang (hukuman mati) membuat deterrent effect (efek jera) lebih banyak, itu dipertanyakan. Itu juga harus kita pikirkan,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (21/12/2019).
Syarif juga menyatakan hukuman mati tak bisa mengurangi tingkat kejahatan di sebuah negara. Menurutnya, justru tingkat kejahatan tetap tinggi di negara yang menerapkan hukuman mati.
Syarif menyebut negara-negara yang memiliki skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK), seperti Denmark, Norwegia, Finlandia, Selandia Baru, serta Singapura tak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
“Siapa (negara) yang masih ada pidana matinya untuk koruptor? Tiongkok. Skor IPK Tiongkok berapa? 40. Kita 38. Jadi secara kalkulasi enggak ada hubungannya dengan IPK (tingkat korupsi) suatu negara dengan hadirnya pidana mati,” kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta.
BACA:Â Di Makassar, Mahfud MD Kampanyekan Hukuman Mati bagi Koruptor
BACA:Â Ditentang AS, Brunei Tangguhkan Hukuman Mati Hubungan Sesama Jenis
Selain itu, Syarif mengatakan penerapan hukuman mati bakal mempersulit kerja sama antarnegara dalam mengungkap kasus korupsi. Menurutnya, negara yang sudah menghapus hukuman mati tak akan mau memberikan bantuan.
Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan di Garuda Indonesia yang melibatkan Rolls-Royce, perusahaan asal Inggris. Menurutnya, Inggris tak akan membantu Indonesia jika menerapkan hukuman mati.
“Jadi nanti akan menyulitkan kerja sama antarnegara kalau pidana mati itu ada di dalam UU Tipikor,” tuturnya.
Syarif menyatakan hukuman mati sebetulnya sudah di atur dalam UU Tipikor saat ini. Hukuman mati bisa dipakai jika perbuatan dilakukan berulang dan dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan bencana alam.