MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Maxim melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) memberikan santunan kepada pengemudi yang menjadi korban kecelakaan, hal ini merupakan komitmen pemberian layanan Maxim, salah satunya adalah dalam hal proteksi keselamatan.
Seperti diketahui, seorang mitra pengemudi Maxim mengalami kecelakaan pada saat menyelesaikan pesanannya di Kota Makassar.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa salah satu pengemudi Maxim berumur 26 tahun ini terjadi di perempatan Jl. Abdullah Daeng Sirua, Makassar.
Pada saat itu, korban sedang menyelesaikan pesanan dan hendak menjemput penumpang. Namun, pada saat korban melintas di jalan tersebut, terjadi tabrakan antara korban dengan pengendara motor lainnya.
Kecelakaan ini mengakibatkan korban mengalami cedera di bagian kaki dan harus mendapatkan perawatan dan dilakukan tindakan operasi di RS Primaya Makassar. Seluruh proses pengobatan kini telah selesai, Maxim memberikan santunan kepada korban senilai Rp12.184.800 yang telah diterima langsung oleh korban.
“Sebagai bentuk perlindungan kepada mitra pengemudi, Maxim bekerja sama dengan YPSSI memberikan santunan kepada salah seorang mitra pengemudi di Makassar yang mengalami kecelakaan saat menyelesaikan orderannya. Dimana Maxim membantu proses klaim santunan dan pemberian santunan langsung dikirimkan via transfer ke rekening pengemudi yang bersangkutan.” kata Senja Gautama Iswady selaku Head of Subdivision Maxim Makassar dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Senja juga mengimbau bagi para mitra pengemudi agar tetap waspada dan menaati peraturan lalu lintas yang berlaku agar mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Sejak didirikan pada tahun lalu, YPSSI telah menyalurkan santunannya ke lebih dari 100 kasus kecelakaan di seluruh Indonesia.
Klaim santunan berlaku bagi pengguna dan pengemudi Maxim yang mengalami kecelakaan saat sedang menggunakan Maxim. Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan cara menghubungi e-mail inf[email protected] atau dengan mengunjungi kantor Maxim terdekat.