MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Mesakh Raymond Rantepadang sosialisasi angkatan 4, Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di hotel Grand Maleo, Minggu (28/5/2023).
Mesakh menilai Perda CSR mengatur tentang kegiatan usaha di Kota Makassar yang harus memberi manfaat bagi masyarakat dan turut berperan serta dalam menyukseskan program pemerintah.
“Bantuan CSR meliputi berbagai hal, salah satunya bantuan dana sebagai tanggung jawab perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, hingga pada peningkatan fungsi lingkungan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Legislator PDIP ini didampingi narasumber, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba dan Praktisi Ekonomi, Eltuin S.Si.
Sementara, Nielma Palamba mengungkapkan, Perda ini atas inisiatif DPRD Makassar, dan merupakan turunan dari sejumlah aturan Undang-undang. Kemudian peningkatan fungsi lingkungan hidup dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang selaras dengan visi misi perusahaan dan pemerintah.
“Beberapa contoh programnya seperti kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan, serta program langsung pada masyarakat,” tegasnya.