Miris, Laporan Polisi Warga Barru ini Terkatung- Katung selama 10 Tahun

bukti laporan ke polisi oleh warga Barru/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Enam kali membuat Laporan Polisi (LP), Muhammad Nasir (68) seorang petani Kelurahan Mellawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, namun terkatung- katung hingga 10 tahun.

Bahkan, tanah miliknya yang dilaporkan itu diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi. Tanah miliknya yang seluas 3.750 meter persegi terletak di Kelurahan Mellawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Kuasa Pelapor, Muhammad Nur Razak, mengatakan kini Muhammad Nasir Lebih memilih merantau ke Kalimantan karena sudah tidak tahu akan berbuat apa lagi. Mengingat tanah nenek moyangnya ini sudah dijadikan sebagai tempat prositusi.

Pada saat itu, Muhammad Nasir yang ditemani Muhammad Nur Razak Sudah melaporkan ke Polwil (Polresta saat ini) Parepare pada tanggal 3 Desember 2007 terkait kasus penggelapan benda yang tidak bergerak dan mencopot tanah warisannya oleh Dahlan.

Setelah melapor, Polwil Parepare kemudian langsung mengarahkan Muhammad Nasir untuk melapor kembali melapor ke Polres Barru. Pada saat melapor ke Polres Barru Muhammad Nasir yang ditemani Muhammad Nur Razak juga turut melaporkan Sudirman dan Amri Hj. Bosang.

Sudirman, kata Razak, membeli tanah yang diduga digelapkan Dahlan sebesar Rp 5 juta untuk membangun lahan prostitusi dan Amri Hj. Bosang juga membangun lahan prostitusi di lahan warisan Muhammad Nasir.

Setelah dilaporkan ke Polres Barru dan Polres melakukan penyelidikan dan menaikkan tahap tersebut ke Penyidikan. Tak lama kemudian Dahlan dikabarkan meninggal dunia.

“Setelah Dahlan meninggal, pihak Polres Barru akhirnya mengeluarkan SP3 dan tersangka Dahlan diberhentikan,” ucap Muhammad Nur Razak saat bertemu Awak media di Warkop Siama, Jum’at (3/11/2017).

Setelah Dahlan meninggal, lanjut Razak, Sudirman dan Amri Hj. Bosang sudah tidak diproses lagi. Akhirnya dengan tekad yang teguh, Muhammad Nasir dan Muhammad Nur Razak kembali melapor di Polsek Mallusetasi pada tahun 2010. LaporAn tersebur, Muhammad Nasir kembali melaporkan tiga orang yakni Anak dari Almarhum Dahlan yaitu Guntur yang menjual tanah timbunan, Hajrah dan Aco yang membuat bangunan diatas tanahnya.

“Pada saat itu, Sat Reskrim Polres Barru akhirnya menetapkan Guntur, Hajrah dan Aco ditetapkan sebagai tersangka. Namun tanpa penjelasan yang pasti Sat Reskrim Polres Barru mengeluarkan SP2HP dan menyatakan bahwa kasus bukan tindak pidana melainkan perdata. Itukan hal yang sangat tidak benar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Razak mengatakan, pada saat itu pihaknya memliki bukti yang sangat rinci, SPPT, surat keterangan ahli waris dan bukti yang sangat lengkap. Sedangkan pihak tersangak hanya memiliki SPPT saja.

“Kami sangat menyayangkan penyidik waktu itu yang tiba-tiba berbalik menyatakan itu perdata pdaha Sudah jelas itu adalah jelas pidana dengan alasan yang sangat tidak jelas,” bebernya.

Tak berhenti sampai disitu, Pada tahun 2012, Muhammad Nasir dan Muhammad Nur Razak kembali melapor ke Polda Sulsel tentang penyerobotan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Amri Hj. Posang.

“Pada saat itu juga, Polda Sulsel kemudian melempar kembali ke Polres Barru dan sampai sekarang itu tidak jalan alias mandek,” jelasnya.

Semangat Nasir kala itu semakin membara, dirinya memberanikan diri berangkat ke Jakarta menuju kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dengan meminjam uang ke kerabatnya untuk membeli tiket pesawat. Tiba di Kompolnas, aduan Nasir pun diterima.

Tahun 2013, Kompolnas memberikan jawaban tertulis terhadap masalah yang dihadapi Nasir. Dimana dalam surat jawaban bernomor B/339/III/2013/Kompolnas, pihak Kompolnas menduga penyidik Polres Barru tidak cermat atau secara sengaja mengaburkan hasil penyelidikan sehingga tidak dapat memenuhi unsur pidana pasal 167 KUHPidana, sedangkan untuk pasal 335 KUHPidana berdasarkan bukti dan saksi-saksi yang diajukan seyogyanya dapat dibuktikan dan memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Tak hanya itu, Kompolnas dalam suratnya juga menjelaskan bahwa khusus untuk tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan pasal 167 KUHPidana, penyidik harusnya tidak bergantung kepada permintaan pengadu semata, melainkan dapat mengembangkan penyelidikan ke pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik atau penghinaan.

Serta berharap Irwasda Polda Sulsel dapat menindaklanjuti pengaduan dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku dan memberi penjelasan yang memadai tentang perkembangan penanganannya kepada Kompolnas untuk disampaikan kepada pengadu dalam hal ini Nasir.

“Jawaban surat Kompolnas bahkan empat kali terbit sejak 2013, 2015, 2016 hingga 2017 dengan instruksi yang sama tapi lagi-lagi tak ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel dan jajarannya Polres Barru maupun Polsek Mallusetasi. Artinya pelapor sebagai rakyat biasa kemana lagi harus mengadu. Dari polisi hingga Kompolnas sudah kami lalui,” ungkapnya.

Enam laporan Polisi tidak ada yang jalan. mulai Polres, Polda, Mabes hingga Kompolnas Namun tidak yang jalan sampai sekarang.

“Saya berharap Polda Sulsel, utamanya Kapolda Sulsel, Irjen Pol Muktiono untum segera menuntaskan kasus tersebut. Saya sangat berharap kasus ini bisa diselesaikan secepatnya,” tandasnya.