MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar secara resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua pekan kedepan.
Perpanjangan PSBB ini dilakukan setelah melakukan rapat evaluasi terkait capaian yang bisa terlihat pada dua pekan pertama penerapan PSBB, yaitu sejak tanggal (24/4/2020) sampai pada tanggal (7/5/2020).
Hasilnya sebenarnya menunjukkan tren positif, dengan berkurangnya jumlah masyarakat yang terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana disampaikan Pj wali kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb.
“Setelah pemberlakuan PSBB ini hasilnya cukup baik. Kalau sebelumnya angka penularannya sekitar 2,5%, tapi saat PSBB diterapkan itu menurun menjadi 1% saja,” ujar Iqbal.
Perpanjangan PSBB ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya diam di rumah dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di kota Makassar.
Perpanjangan PSBB ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Makassar nomor 1153/360/tahun 2020, tentang penetapan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam surat keputusan ini, poin pertama menyebutkan Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kota Makassar selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal (8/5/2020) sampai dengan tanggal (22/5/2020).
Dengan perpanjangan PSBB ini, tentu aktivitas masyarakat harus tetap merujuk pada Perwali Makassar No 22/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Jika masyarakat kedapatan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka pihak yang berwajib berhak memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian untuk pengerahan personel penerapan PSBB sendiri akan dilakukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Makassar.