24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanOwner Noyu Eat and Drink Legowo Tutup Selama Ramadhan

Owner Noyu Eat and Drink Legowo Tutup Selama Ramadhan

PenulisThamrin
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Owner Kafe Noyu Eat and Drink beralamat di Jalan Yusuf Al Qadry, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar legowo menutup tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

Kesepakatan itu muncul setelah Komisi A DPRD kota Makassar melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas terkait dan owner Kafe Noyu Eat and Drink diruang Komisi A DPRD Kota Makassar pada Rabu (29/3/2023).

Dalam RDP tersebut, Komisi A yang dipimpin Rahmat Taqwa Quraisy dihadiri Satpol PP Makassar, Camat Makassar dan stakeholder lainnya.

BACA JUGA :  Anggota DPD RI Kungker di DPRD Makassar Sambil Bahas Koperasi

“Sesuai dengan usulan pada saat RDP ini dan surat edaran Wali Kota Makassar, Noyu akan kita tutup sementara hingga setelah lebaran Idul Fitri. Nanti tanggal 26 April lagi baru kami buka,” kata Owner Noyu Eat and Drink, Yuliana saat diwawancarai usai RDP.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa mengapresiasi pihak Noyu yang bersedia untuk menutup usahanya sementara waktu.

Kesepakan penutupan sementara ini juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh pihak Noyu di ruang Komisi A DPRD Makassar.

BACA JUGA :  Ditangan Laskar Peduli Pajak, PAD Kota Makassar Alami Peningkatan

Dikatakan RTQ, Noyu and Drink terdapat dua jenis usaha, lantai 1 yakni restoran dan kafe. Sedangkan lantai 2 diisi usaha bar, live music, hingga entertainment.

“Sebetulnya mereka tetap mendapat izin usaha restonya, tapi untuk menghindari riak-riak dari masyarakat, makanya kita minta kesadaran diri dari pihak Noyu untuk menutup sementara, sampai setelah ramadan,” jelas RTQ, akronim nama Rahmat Taqwa.

Seperti diketahui, Wali Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan sementara tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). Surat itu ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto pada 16 Maret 2023.

spot_img

Headline

Populer