25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanDewan Makassar Sidak Penjualan Minol di Tempat Umum

Dewan Makassar Sidak Penjualan Minol di Tempat Umum

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah anggota DPRD kota Makassar mengunjungi beberapa tempat umum untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penjualan minuman beralkohol (Minol) di tempat umum.

Sebelumnya, pihak DPRD kota Makassar telah melakukan sidak di Mall Panakkukang pada hari Kamis (23/1/2020).

Sidak tersebut kemudian dilanjutkan hari ini, Jumat (24/1/2020) sore, dengan menyasar dua tempat umum, yaitu Mall Phinisi Point (Pipo) dan Trans Mall Makassar.

Dikedua tempat tersebut, anggota dewan mendapati sejumlah outlet yang menjual minuman beralkohol secara terbuka, bahkan terlihat jelas di mata para pengunjung mall.

Menurut keterangan salah satu anggota DPRD kota Makassar, Nunung Dasniar, mengatakan bahwa penjualan minuman beralkohol itu dilarang di tempat-tempat umum seperti mall.

Sekalipun pihak penjual memiliki surat izin penjualan, akan tetapi tempat berjualan di mall tersebut dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

“Tidak boleh menjual minuman keras di mall, di tempat umum. Itu melanggar perda. Sekalipun punya izin usaha, tetapi kan tempat jualannya yang melanggar, bukan izin jualnya,” ujar Nunung.

Lebih jauh politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut mengatakan bahwa pihak pemerintah kota lengah dalam melakukan pengawasan.

Bahkan jika hal ini mang benar-benar mendapat izin edar di mall, maka pemerintah kota dianggap melanggar sendiri aturan yang telah berlaku. Sebab dalam Perda yang berlaku, penjualan minol hanya boleh di tempat hiburan malam (THM) dan hotel.

“Ya jelas bahwa pemerintah kota lengah. Kalaupun memang mereka yang memberi izin, berarti mereka dong yang labrak aturan sendiri. Kan perdanya cuma perbolehkan penjualan di THM dan hotel saja,” lanjut Nunung.

BACA: Pansus Ranperda Produk Hukum DPRD Makassar Rapat Ekspose Naskah Akademik

Lebih jauh Nunung mengatakan bahwa Sidak akan dilanjutkan ke tempat-tempat tertentu, jika ada laporan yang masuk dari masyarakat.

“Kita turun sidak ini kan karena ada aduan dari masyarakat. Jadi kalau setelah ini ada aduan lagi, ki pasti langsung turun tangan,” bebernya.

Setelah sidak ini, kabarnya pekan depan pihak DPRD, khususnya komisi A akan langsung mengadakan rapat komisi, kemudian akan dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat.

“Setelah ini kami adakan dulu rapat komisi. Mungkin pekan depan. Setelah itu kita langsung akan rapat dengar pendapat (RDP),” tutup Nunung.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah anggota DPRD kota Makassar mengunjungi beberapa tempat umum untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penjualan minuman beralkohol (Minol) di tempat umum.

Sebelumnya, pihak DPRD kota Makassar telah melakukan sidak di Mall Panakkukang pada hari Kamis (23/1/2020).

Sidak tersebut kemudian dilanjutkan hari ini, Jumat (24/1/2020) sore, dengan menyasar dua tempat umum, yaitu Mall Phinisi Point (Pipo) dan Trans Mall Makassar.

Dikedua tempat tersebut, anggota dewan mendapati sejumlah outlet yang menjual minuman beralkohol secara terbuka, bahkan terlihat jelas di mata para pengunjung mall.

Menurut keterangan salah satu anggota DPRD kota Makassar, Nunung Dasniar, mengatakan bahwa penjualan minuman beralkohol itu dilarang di tempat-tempat umum seperti mall.

Sekalipun pihak penjual memiliki surat izin penjualan, akan tetapi tempat berjualan di mall tersebut dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

“Tidak boleh menjual minuman keras di mall, di tempat umum. Itu melanggar perda. Sekalipun punya izin usaha, tetapi kan tempat jualannya yang melanggar, bukan izin jualnya,” ujar Nunung.

Lebih jauh politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut mengatakan bahwa pihak pemerintah kota lengah dalam melakukan pengawasan.

Bahkan jika hal ini mang benar-benar mendapat izin edar di mall, maka pemerintah kota dianggap melanggar sendiri aturan yang telah berlaku. Sebab dalam Perda yang berlaku, penjualan minol hanya boleh di tempat hiburan malam (THM) dan hotel.

“Ya jelas bahwa pemerintah kota lengah. Kalaupun memang mereka yang memberi izin, berarti mereka dong yang labrak aturan sendiri. Kan perdanya cuma perbolehkan penjualan di THM dan hotel saja,” lanjut Nunung.

BACA: Pansus Ranperda Produk Hukum DPRD Makassar Rapat Ekspose Naskah Akademik

Lebih jauh Nunung mengatakan bahwa Sidak akan dilanjutkan ke tempat-tempat tertentu, jika ada laporan yang masuk dari masyarakat.

“Kita turun sidak ini kan karena ada aduan dari masyarakat. Jadi kalau setelah ini ada aduan lagi, ki pasti langsung turun tangan,” bebernya.

Setelah sidak ini, kabarnya pekan depan pihak DPRD, khususnya komisi A akan langsung mengadakan rapat komisi, kemudian akan dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat.

“Setelah ini kami adakan dulu rapat komisi. Mungkin pekan depan. Setelah itu kita langsung akan rapat dengar pendapat (RDP),” tutup Nunung.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img